POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Terkait penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye paslon Barkati - Darlis, pengamat hukum, Herdiansyah Hamzah menyayangkan keputusan dari Gakkumdu tersebut.
Menurutnya ada kecenderungan gakkumdu seakan mementahkan kasus yang sebenarnya sudah terang benderang uraian perkaranya, yang sebenarnya memenuhi unsur, tapi menyimpulkan tidak memenuhi unsur.
"Jadi ini soal perspektif penyidik. Kan terlihat alasan penghentian kasusnya ambigu, apakah tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur? Itu dua hal yang berbeda," ujar Castro sapaannya saat dikonfirmasi melalui sambungan what'app, Jumat (9/10/2020).
Implikasinya, nama Bawaslu yang justru dipertaruhkan. Sebab publik seolah menuding bawaslu yang gagal mengurai perkara. Padahal kan justru perspektif penyidik di gakkumdu yang bermasalah dan cenderung bertolak belakang dengan bawaslu.
"Penghentian kasus itu, predictable. Atau sudah saya duga sedari awal, alias tidak mengherankan. Ada perspektif yang berbeda antara unsur-unsur yang ada di gakkumdu. Jadi kendatipun bawaslu menyimpulkan unsurnya terpenuhi, tapi kepolisian dan kejaksaan justru sebaliknya, maka kasus pasti dihentikan," imbuhnya.
Sebab keputusan itu bukan di tangan bawaslu semata. Mengenai kampanye di luar jadwal, cukup jelas jika alat bukti yang dimiliki Bawaslu dan disampaikan kepadanya, dan menurutnya memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Apalagi terduga pelanggar juga mengakui kalau program paslon disampai terbuka dihadapan pemilih, kendatipun sebagai respon atas pertanyaan yang diajukan pemilih.
Tapi menjawab pemilih dengan menyampaikan program secara terbuka, jelas memiliki intensi atau niat secara sengaja meyakinkan pemilih.
Dan itu memenuhi kualifikasi untuk disebut sebagai kampanye.
"Kalau gakkumdu berasalan sikap passif sebagai hal yang menyebatkan unsur dengan sengaja berkampanye tidak terpenuhi, maka itu akan jadi preseden buruk kedepannya," tambahnya.
Bakal banyak kasus serupa yang akan dilakukan paslon dan tim kampanyenya dengan alasan yang sama, berlindung dengan kedok kampanye passif.
Bagian paling penting disebutnya, dengan melihat kegagalan gakkumdu dalam menyelesaikan kasus - kasus yang menyita perhatian publik, dan sebenarnya duduk perkaranya sudah terang benderang.
"Lebih baik gakkumdu dibubarkan saja, jauh lebih efektif jika kewenangan penegakan hukum pemilihan umum diserahkan kepada bawaslu saja.
Justru penghentian kasus macam ini, yang akan mengganggu proses pelaksanaan pilkada. Karena ini menyangkut nama baik bawaslu yang dituding gagal mengurai kasus," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )
Pengamat Hukum ; Lebih Baik Gakkumdu Dibubarkan Saja, Berikan Wewenang Sepenuhnya ke Bawaslu
Jumat, 9 Oktober 2020 6:0
IST
Berita terkait