Pengamat Hukum Sebut Elit Golkar Kaltim Patuhi Putusan PN Samarinda Soal PMH
Selasa, 6 September 2022 20:12
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Akademisi Hukum Unmul Najidah turut berkomentar terkait putusan PN Samarinda atas gugatan Makmur HAPK yang dikabulkan Majelis Hakim terkait Perbuatan Melawan Hukum. Dewan sendiri telah mengagendakan pelantikan Hasanuddin Masud, berdasarkan SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru. Agenda Banmus berencana melaksanakan pelantikan Hasanuddin Mas'ud pada 12 September 2022 mendatang. Namun, gugatan Makmur HAPK yang sebelumnya berproses di PN Samarinda akhirnya dikabulkan. Dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Pokok perkara pada poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Poin kedua, menyatakan Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus. Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Mas'ud dan Muhammad Husni Fahruddin. Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum. Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024. Poin keempat, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024. Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah (Hukum Administrasi Negara) memberi pandangan terkait terkabulnya gugatan ini. "Kalau menyikapi SK mendagri ya, saya juga melihat ya persiapannya DPRD hari ini untuk melakukan pelantikan, dalam pandangan hukum, yang mana kekuatan hukum tetap ada pandangan lain selain telah inkrah ya, tetapi ada upaya-upaya lain, itu yang menyebabkan hukum itu masih bergerak," kata Najidah, Selasa (6/9/2022). "Pak makmur kemarin sudah dinyatakan sudah selesai, tetapi kan menggugat lagi, ini memang haknya," imbuhnya. Terkait dengan hal tersebut, maka sebaiknya Pemerintah harus menghormati Putusan Pengadilan yang sah. Sebagai aparatur negara Pemerintah juga tunduk pada pasal 7 ayat 2 UU 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Negara. Pasal ini memerintahkan kepada pemerintah agar pertama, melaksanakan Keputusan dan atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat. Lalu mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, upaya politik dan kebijakan pemerintah bukan hanya harus dilakukan berdasarkan hukum tetapi juga dipertimbangkan dalam kondisi hukum yang sudah pasti. Maksudnya di sini adalah ketika masih ada upaya yang lain dalam sebuah proses hukum, tentunya juga harus dipertimbangkan. Proses panjang yang telah berjalan hingga keluar SK Mendagri tentunya juga memiliki pertimbangan hukum. Namun demikian upaya hukum yang dilakukan oleh seseorang adalah Hak konstitusional sebagai warga negara. Najidah kembali menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan upaya hukum terakhir yang sedang berjalan. "Nah ini kelajuan proses politiknya, nunggu proses pengadilan, nah bagaimana kalau hasilnya seperti ini?. Tetapi prinsipnya pemerintah harus tunduk pada proses pengadilan," menurut Najidah. "Pelantikan tidak bisa dilakukan karena hukum masih bergerak, (Makmur HAPK) masih sah sebagai Ketua DPRD," tambah Najidah lagi. Najidah melanjutkan, disinilah arti penting sebuah perselisihan menemukan jalan sesuai dengan apa yang diatur tetapi juga apa yang telah ditetapkan. Perubahan Kebijakan dalam Hukum Administrasi Negara adalah sebuah hal yang biasa jika pada perubahan tersebut dirasakan atau ditemukan fakta hukum lain yang berkemungkinan membatalkan sebuah ketetapan pejabat negara. "Daripada nanti gitu ya, ini kan kebesaran hati partai politik untuk tunduk pada hukum itu juga harus diangkat topi oleh masyarakat. Tetapi dengan hormatnya partai politik dan pemerintah atas putusan pengadilan yang telah ditetapkan itu justru membuat nama baik menurut saya," tutupnya.
Berita terkait