Kamis, 28 Maret 2024

Pengamat Hukum Tanggapi Isu "Kudeta" Jabatan Ketua DPRD Kaltim

Selasa, 16 Maret 2021 4:10

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah turut menanggapi isu "kudeta" jabatan Ketua DPRD Kaltim. Menurutnya, secara hukum, masa jabatan pimpinan DPRD terlebih Kaltim memang dihitung sejak pengucapan sumpah hingga berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD. "Artinya, masa jabatan pimpinan mengikuti masa jabatan sebagai anggota DPRD selama 5 tahun," tutur Castro sapaanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2021). Namun demikian, tambah dosen Fakultas Hukum Unmul itu menyebut, pimpinan DPRD bisa saja berhenti lebih cepat sebelum masa jabatannya berakhir, jika meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai Anggota DPRD, atau diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD. "Kalau pimpinan DPRD diberhentikan dalam dua situasi. Yakni, melanggar sumpah dan kode etik berdasarkan keputusan BK, atau diusulkan sendiri oleh partai politik yang bersangkutan," imbuh ayah satu anak tersebut. Castro menambahkan, hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (3) PP 12/2018 tentang Pedoman Tatib DPRD. "Dalam konteks isu kudeta ini, bisa saja Pak Makmur diberhentikan jika Partai Golkar menghendaki. Tapi usulan pemberhentian tersebut juga harus disertai dengan alasan yang rationable dan berdasar. Sebab jika Pak Makmur tidak menerima usulan pemberhentian tersebut, maka bisa mengajukan keberatan ke mahkamah partai, sebab hal ini dikualifikasikan sebagai perselisihan partai politik," urainya. Lanjut dia, Jika tidak puas dengan keputusan mahkamah partai, maka selanjutnya dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri. "Tapi dalam hal Pak Makmur sudah diberhentikan melalui keputusan DPRD, maka keputusan tersebut bisa digugat ke PTUN," ujarnya. Dari pandangannya secara politik, posisi tawar bupati dua periode itu memang cenderung melemah karena dua hal. Pertama, kekalahan istrinya di Pilkada Berau. Jadi praktis, hanya bertumpu kepada jabatan satu-satunya sebagai ketua DPRD. Kedua, konsolidasi dinasti politik klan Mas'ud yang semakin menguat. Sehingga proses dominasi dalam tubuh partai golkar, akan cenderung lebih mudah. Dengan demikian take over jabatan-jabatan strategis partai, juga mudah dilakukan. "Tapi partai golkar juga harus ingat, kalau Pak Makmur itu sudah dihibahkan untuk kepentingan rakyat kaltim. Jadi Pak Makmur sudah bukan milik partai semata, yang dapat ditarik dan diganti semaunya saja," timpalnya. https://politikal.id/berita-utama/beredar-isu-kudeta-jabatan-ketua-dprd-kaltim-dibantah-pengurus-golkar-kaltim/ B (001)
Tag berita:
Berita terkait