
POLITIKAL.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengangkat 176 kepala sekolah melalui Surat Keputusan Gubernur kembali menuai perhatian publik. Dewan Pendidikan Kalimantan Timur menilai proses pengangkatan tersebut menyisakan sejumlah persoalan substantif yang berpotensi berdampak pada tata kelola pendidikan di daerah.
Dalam evaluasi yang disampaikan ke publik, Dewan Pendidikan Kaltim mengungkap sedikitnya lima catatan krusial. Catatan itu mencakup masa jabatan kepala sekolah yang melampaui ketentuan, pengangkatan calon yang mendekati atau melewati batas usia pensiun, hingga adanya dugaan calon kepala sekolah dengan rekam jejak hukum bermasalah.
Dewan Pendidikan Kaltim Pertanyakan Kepatuhan Regulasi
Selain persoalan individu, Dewan Pendidikan juga menyoroti masih adanya sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas manajemen sekolah dan berdampak langsung pada mutu layanan pendidikan.
Sorotan semakin menguat karena Dewan Pendidikan Kaltim mengaku tidak dilibatkan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Padahal, keterlibatan Dewan Pendidikan secara tegas diatur dalam Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut mengamanatkan Dewan Pendidikan sebagai bagian dari proses pertimbangan pengangkatan kepala sekolah guna memastikan akuntabilitas dan transparansi kebijakan.
Disdikbud Kaltim Tegaskan Proses Tidak Sepihak
Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Armin, menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah tidak dilakukan secara sepihak.
“Proses ini tidak berdiri sendiri. Ada tim pertimbangan yang bekerja dan membahasnya secara kolektif. Tim ini terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, cabang dinas, bidang-bidang teknis terkait, hingga akademisi,” ujar Armin saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Menurut Armin, setiap calon kepala sekolah diusulkan melalui mekanisme berjenjang dari cabang dinas yang memahami kebutuhan dan kondisi sekolah di lapangan.
“Nama-nama itu tidak muncul tiba-tiba. Usulan berasal dari cabang dinas dan bidang teknis. Kemudian dibahas bersama. Kalau dinilai kurang tepat, bisa diusulkan alternatif,” jelasnya.
Penetapan Akhir di BKN, Bukan Disdikbud
Terkait isu batas usia dan masa jabatan, Armin menjelaskan bahwa tidak seluruh usulan otomatis berujung pada pengangkatan. Sebagian calon masih menunggu persetujuan akhir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tidak semua yang diusulkan langsung disetujui. Tahap akhir itu bukan di kami, tetapi di BKN. Penetapan akhirnya berdasarkan ketentuan administrasi dan regulasi dari BKN,” katanya.
Ia menegaskan, Disdikbud Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan normatif.
Isu Rekam Jejak Hukum Jadi Perhatian
Menanggapi tudingan adanya calon kepala sekolah dengan latar belakang hukum bermasalah, Armin tidak merinci kasus per individu. Namun ia memastikan bahwa aspek integritas dan rekam jejak menjadi pertimbangan penting dalam seleksi.
“Kalau ada persoalan hukum atau administrasi, itu pasti menjadi perhatian serius. Tidak mungkin diabaikan,” ujarnya.
Dorongan Transparansi dan Kolaborasi
Polemik ini memunculkan dorongan agar Pemprov Kaltim, Disdikbud, dan Dewan Pendidikan memperkuat komunikasi dan koordinasi. Transparansi proses pengangkatan kepala sekolah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan daerah.
Armin menegaskan Disdikbud Kaltim terbuka terhadap evaluasi dan kritik konstruktif.
“Kritik tentu kami dengar. Tujuan kita sama, memastikan sekolah di Kaltim dipimpin kepala sekolah yang kompeten dan berintegritas,” pungkasnya.
(tim redaksi)
