POLITIKAL.ID - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan sempat dilarikan ke ruang perlindungan bawah tanah (bunker), ketika massa pengunjuk rasa kematian warga kulit hitam, George Floyd, mengepung Gedung Putih pada Jumat pekan lalu.
Seperti dilansir CNN, Senin (1/6), menurut sumber peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5) malam.
Sumber mengatakan para ajudan membawa Trump ke bunker dan berlindung selama satu jam. Setelah itu Trump dibawa ke ruangannya ketika situasi sudah terkendali.
Mereka juga membawa ibu negara, Melania, dan anak bungsu Trump, Barron, ke bunker.
"Jika status keamanan di Gedung Putih sudah mencapai merah, maka presiden harus dipindahkan ke Pusat Operasi Darurat (EOC). Melania Trump, Barron Trump dan seluruh anggota keluarga presiden juga harus dipindahkan," kata sumber itu.
Menurut laporan The New York Times, Trump memuji tindakan Pasukan Pengamanan Kepresidenan AS (Secret Service) terhadap kondisi pada saat itu.
Aparat kepolisian dilaporkan berhasil memukul mundur dan membubarkan para pengunjuk rasa yang berada di depan Gedung Putih.