Minggu, 24 November 2024

Penjelasan KPU RI Terkait Opsi Pilkada Diundur Hingga 2021

Senin, 30 Maret 2020 22:29

Arief Budiman, Ketua KPU RI. IST

POLITIKAL.ID - Akibat wabah virus Corona atau Covid-19 yang mendera Indonesia beberapa waktu terakhir ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan opsi penundaan Pilkada serentak tahun 2020 selama satu tahun atau hingga sampai 23 September 2021

"Awalnya mau Juni 2021, tapi kalau diundur berkali-kali tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan 23 September 2021," kata Arief Budiman Ketua KPU RI, Minggu (29/3/2020) kemarin.

Selain akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal, sejumlah ketentuan juga akan turut disesuaikan, diantaranya sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, hingga peserta pemilu.

"Apakah peserta yang sama akan diikutkan di 2021 atau masa jabatan kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan pilkada September 2021," lanjut Arief.

Arief juga menyinggung masa Penjabat (Pj) Kepala daerah nantinya akan semakin panjang jika pilkada 2020 diundur.

Ditambahkannya, harus ada payung hukum baru untuk pelaksanaan penundaan Pilkada 2020 mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 telah tercantum dalam Undang-Undang Pilkada saat ini.

"Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Beberapa analisis cukup syarat dikeluarkannya Perppu, tapi harus mengkaji dampak tadi, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang turut di revisi," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait