Minggu, 28 April 2024

Penjelasan KUHP Baru Tentang Hukum Memaksakan Korban Pemerkosaan Menikah dengan Pelaku

Senin, 19 Desember 2022 18:0

ILUSTRASI - Korban pemerkosaan di Indonesia. / Foto:IST

POLITIKAL.ID - Kasus pemerkosaan memang tidak diharapkan korban,terkadang penyelesaian dilakukan menikahkan korban dengan pelaku yang telah memperkosanya kerap kali menjadi jalan keluar atas kasus perkosaan yang terjadi. Pernikahan tetap dipaksakan walaupun korban terkadang menolak untuk dinikahkan.

Padahal, negara melarang setiap warga negara untuk melakukan pemaksaan pernikahan. Pemaksaan pernikahan merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat pidana. 

Hukum Memaksakan Korban dan Pelaku Perkosaan Menikah Menikah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara.

Hak untuk menikah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 10 UU HAM menyatakan,

“1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ayat 2 dari pasal ini menegaskan bahwa pernikahan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak dari kedua calon pasangan yang bersangkutan dan bukan karena paksaan. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menyatakan bahwa memaksakan korban perkosaan menikah dengan pelaku merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal Pasal 10 Ayat 2 UU TPKS berbunyi, “Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1:

Halaman 
Tag berita: