Jumat, 3 Mei 2024

Penunjukan Pejabat Kepala Daerah, PKS Minta Presiden Lakukan Pengawalan

Selasa, 10 Mei 2022 15:48

IST

POLITIKAL.ID - Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak pada 2024 mendatang, Pemerintah akan menunjuk Penjabat untuk 272 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum pelaksanaan Pemilu. Dari jumlah tersebut, Mei ini ada 49 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 5 gubernur serta 44 bupati dan wali kota. Terkait hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo untuk mengawal langsung penunjukan pejabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terlebih, akan ada ratusan kepala daerah yang berhenti pada 2022 dan 2023 dan posisinya akan ditunjuk oleh pemerintah. "Presiden perlu benar2 mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," tulis Mardani dalam akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Selasa (10/5/2022). Hal ini kata Mardani guna mencegah politisasi dalam dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Terlebih lagi jelang memasuki tahun politik. Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan pemilu 2024. "Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yang dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu," ujarnya. Menurut dia, Kemendagri harus melakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan dan membuktikan kalau mereka tak melakukan kegiatan politik praktis. "Lakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan. Mengingat para penjabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar 2 tahun." "Berikan ruang partisipasi publik dalam proses pengisian penjabat kepala daerah agar posisinya kuat di masyarakat," katanya. (*)
Tag berita:
Berita terkait