Daerah

Penyandang Disabilitas Dijadikan Bahan Koten, PUSHAM-MT Unmul Beri Kecaman Keras

POLITIKAL.ID  -Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) LPPM Universitas Mulawarman (Unmul) menyoroti aksi tidak terpuji seorang konten kreator yang menjadikan fisik penyandang disabilitas sebagai bahan lelucon di media sosial

Korban dalam kasus ini adalah Rika Rahim, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda.

Peristiwa ini bermula saat Rika pulang bekerja dan melintas di kawasan Teras Samarinda dengan mengendarai motor roda tiga. Tanpa sepengetahuannya, seseorang merekam dari belakang, lalu mengunggah video tersebut ke media sosial dengan tambahan musik bernuansa ejekan.

Hal ini lantan mendapat kecaman keras dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) LPPM Universitas Mulawarman (Unmul).

Kepala PUSHAM-MT, Musthafa tegas mengatakan unggahan semacam itu bukan sekadar candaan atau hiburan, melainkan memuat dugaan tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

“Unggahan semacam itu bukan “candaan” atau “hiburan”, melainkan bentuk perendahan martabat manusia yang memperkuat stigma, menormalisasi perundungan, dan berpotensi memicu kekerasan simbolik maupun psikologis terhadap korban dan komunitas disabilitas,” tegas Musthafa dalam rilis PUSHAM-MT LPPM yang diterima tim redaksi.

Musthafa menegaskan ruang digital harus tunduk pada prinsip non-diskriminasi dan penghormatan martabat manusia.

“Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan siapapun, terlebih lagi terhadap kelompok rentan,” ujarnya.

Tuntutan PUSHAM-MT dan Langkah Mendesak

Terkait hal ini, PUSHAM-MT menyampaikan sejumlah tuntutan dan langkah yang mendesak kepada berbagai pihak.

PUSHAM-MT mengecam setiap bentuk unggahan yang mengejek, merendahkan, mengeksploitasi, atau menjadikan disabilitas sebagai bahan sensasi dan keuntungan.

Lembaga tersebut juga menuntut pelaku untuk segera menghapus dan menghentikan penyebarluasan unggahan yang diskriminatif.

Pelaku juga diminta bertemu langsung dengan korban dan/atau keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara tulus.

Lebih lanjut PUSHAM-MT mendesak pelaku menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui kanal yang relevan.

Tak hanya mendesak pelaku, PUSHAM-MT juga meminta kepada platform media sosial untuk melakukan takedown terhadap setiap unggahan yang memuat unsur diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Kemudian memastikan penegakan pedoman pengguna secara konsisten.

PUSHAM-MT menekankan platform media sosial perlu menjalankan mekanisme pelaporan yang responsif, termasuk eskalasi kasus yang menyasar kelompok rentan hingga mencegah pengunggahan ulang (re-upload).

Lembaga tersebut turut mendorong pihak terkait menghentikan kerja sama komersial yang memonetisasi unggahan diskriminatif.

Lembaga tersebut turut mendorong pihak-pihak terkait, untuk menghentikan kerja sama komersial yang memonetisasi unggahan diskriminatif, serta mengadopsi kebijakan “no hate/no discrimination content”.

Respons Korban

Rika mengaku tidak mengenal perekam maupun pemilik akun yang mengunggah video tersebut. Ia juga tidak menyadari dirinya direkam saat kejadian.

“Saya tidak kenal yang mengambil video. Tiba-tiba diunggah di TikTok untuk lucu-lucuan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, ia sempat menegur pemilik akun melalui kolom komentar dan memberi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons.

“Bukan hanya pemilik akun, teman-temannya juga ikut menertawakan. Saya sudah beri kesempatan minta maaf, tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.

Rika menilai unggahan itu sengaja dipertahankan karena viral dan masuk beranda FYP. Meski pemilik akun sempat mengunggah klarifikasi dan permintaan maaf, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Kalau mau klarifikasi, saya maunya di kepolisian. Karena ini sudah masuk jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Sudirman, membenarkan bahwa laporan telah dilayangkan ke Polresta Samarinda dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Ibu Rika sudah melapor secara mandiri. Saat ini kami dari TRC PPA Kaltim mendampingi proses hukumnya,” jelasnya.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button