Nasional

Penyelewengan Kuota Haji 2024: Bos Maktour Ungkap Dominasi Kemenag dalam Pembagian Kursi

POLITIKAL.ID – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, baru saja menyelesaikan pemeriksaan intensif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengusaha senior ini memberikan kesaksian penting mengenai skandal penyelewengan kuota haji 2024. Dalam keterangannya, Fuad menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memegang kendali penuh atas distribusi kuota jemaah. Oleh karena itu, pihak travel tidak memiliki kuasa untuk mengubah porsi keberangkatan secara mandiri.

Fuad menyampaikan informasi tersebut setelah menjawab berbagai pertanyaan penyidik mengenai keterlibatan pihak swasta. Menurut Fuad, pihak penyelenggara haji khusus hanya berperan sebagai pelaksana teknis. Selain itu, mereka harus selalu mengikuti sistem serta regulasi resmi dari pemerintah pusat. Selanjutnya, Fuad membantah adanya intervensi dari biro perjalanan untuk menentukan nama jemaah yang berhak berangkat melalui sisa kuota.

Pengakuan Mengejutkan Bos Maktour Soal Penurunan Jemaah

Namun, Fuad mengungkap fakta mengejutkan yang berbanding terbalik dengan asumsi publik selama ini. Meskipun isu keistimewaan travel besar sedang mencuat, Maktour Travel justru mengalami penurunan jumlah jemaah. Dampak dari penyelewengan kuota haji 2024 ini terasa sangat nyata pada operasional perusahaan mereka. Akibatnya, angka keberangkatan mereka merosot hingga lebih dari 50 persen jika dibandingkan dengan kondisi normal.

Fenomena ini tentu memperkuat dugaan adanya distribusi kuota tambahan yang tidak transparan kepada seluruh penyelenggara. Sebelumnya, perusahaan Fuad mampu memberangkatkan sekitar 600 jemaah dalam setiap musim haji. Tetapi, angka tersebut merosot tajam saat pemerintah mendapatkan tambahan 20 ribu kuota nasional. Oleh karena itu, Maktour mengambil langkah strategis dengan memberangkatkan jemaah melalui jalur visa furoda. Langkah ini mereka tempuh demi menutupi hilangnya porsi kuota reguler dan khusus yang seharusnya perusahaan terima.

Audit BPK dan Skema Pembiayaan Travel yang Mencurigakan

Selain memeriksa saksi, penyidikan KPK dalam perkara penyelewengan kuota haji 2024 juga melibatkan auditor BPK. Tim gabungan tersebut memfokuskan pemeriksaan pada rincian arus kas perusahaan travel. Penyidik ingin memastikan keberadaan biaya tambahan untuk mengamankan posisi kuota di lingkungan kementerian. Oleh sebab itu, setiap transaksi keuangan menjadi objek pemeriksaan yang sangat teliti.

Fuad Hasan Masyhur mengakui bahwa auditor menanyakan struktur biaya operasional Maktour secara mendalam. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa setiap biro perjalanan memiliki standar pelayanan yang berbeda-beda. Maka dari itu, biaya operasional mereka tidak mungkin seragam dengan penyelenggara haji lainnya. Perbedaan nilai biaya inilah yang menjadi titik fokus BPK untuk memetakan potensi kerugian negara. Meskipun begitu, Fuad telah menyerahkan seluruh data keuangan guna membuktikan transparansi perusahaannya.

Maladministrasi di Era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Selanjutnya, publik perlu mengetahui akar masalah dari seluruh polemik penyelewengan kuota haji 2024 ini. Masalah bermula dari keputusan sepihak Kemenag dalam mengelola 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi. Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah yang memicu gelombang protes. Alih-alih memprioritaskan jemaah reguler, Kemenag justru membagi rata kuota tambahan tersebut kepada pihak swasta.

Keputusan membagi rata kuota tersebut secara nyata telah menabrak rambu-rambu hukum nasional. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus secara sangat ketat. Secara legal, jatah haji khusus seharusnya hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Namun, kebijakan ini malah membengkakkan jumlah jemaah haji khusus hingga mencapai 27.680 orang. Oleh karena itu, kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi jutaan rakyat yang masih dalam daftar tunggu.

Nasib Jemaah Reguler yang Terzalimi Kebijakan Kuota

Akibat paling menyakitkan dari skandal penyelewengan kuota haji 2024 adalah nasib ribuan rakyat kecil. KPK mencatat sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat menuju tanah suci. Padahal, para jemaah ini sudah mengantre selama lebih dari 14 tahun. Secara matematis, mereka seharusnya berangkat tahun ini jika Kemenag mematuhi aturan porsi 8 persen tersebut. Namun, kesempatan mereka hilang akibat pengalihan kuota yang melanggar prosedur.

Saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka utama. Penyidik mengklaim telah mengantongi bukti kuat mengenai penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak manajemen haji nasional. Oleh sebab itu, penyidik terus memanggil saksi-saksi kunci dari berbagai sektor.

Akhirnya, pemeriksaan terhadap tokoh seperti Fuad Hasan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara di pengadilan. Publik sekarang menunggu keberanian KPK untuk mengungkap seluruh aktor di balik layar. Dengan demikian, keadilan bagi ribuan jemaah reguler dapat segera terwujud. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar pengelolaan haji masa depan lebih transparan dan akuntabel.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button