Perbedaan Pendapat Hakim MK Anwar Usman di Laporkan Ke MKMK

POLITIKAL.ID – Ketegangan di lingkungan Mahkamah Konstitusi kembali mengemuka setelah muncul laporan baru terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman. Sorotan kali ini tidak lagi berhenti pada isu publik yang selama ini menempel pada sosok mantan Ketua MK tersebut. Arah diskusinya bergerak ke perbedaan pandangan hukum Anwar dalam dua perkara krusial yang mendapat perhatian luas, yaitu perkara Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) serta Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Langkah pelaporan muncul dari pihak pemohon yang menggugat dua undang-undang tersebut. Pemohon menilai pendapat berbeda Anwar memperlihatkan pola yang janggal dibandingkan rekam jejaknya dalam putusan lain, khususnya putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pelapor menegaskan bahwa laporan ini muncul bukan karena sentimen personal, melainkan untuk menguji konsistensi penerapan gagasan hukum di tubuh MK.
Sorotan Terhadap Perbedaan Pendapat Anwar Usman
Beberapa penggugat merasa heran ketika membaca pendapat berbeda Anwar terkait putusan UU IKN. Mereka mengkaji seluruh bagian pendapat itu untuk memahami motifnya. Penelaahan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Para pemohon memandang penolakan Anwar terhadap argumentasi mayoritas hakim tidak mengikuti alur yang mereka anggap logis.
“Kami membaca keseluruhan naskah pendapat berbeda itu. Banyak bagian yang memunculkan pertanyaan besar. Pendapat itu menolak argumen mayoritas tanpa memberikan bangunan argumentasi yang kuat,” ujar pelapor, Syamsul Jahidin, ketika ditemui setelah menyerahkan berkas laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (10/12/2025).
Pernyataannya muncul setelah dirinya mengkaji kembali substansi UU IKN yang diputuskan MK. Salah satu isu yang ia soroti menyangkut pemangkasan durasi hak guna usaha (HGU) menjadi jauh lebih singkat dari yang berlaku sebelumnya, sehingga tak lagi menyentuh angka 190 tahun yang sempat menimbulkan kontroversi. Menurutnya, pemotongan masa HGU justru mencerminkan koreksi penting terhadap praktik hukum pertanahan.
Perdebatan tidak berhenti pada UU IKN. Perhatian lainnya tertuju pada UU Polri, terutama bagian yang membatasi penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Para pemohon berpendapat pembatasan tersebut dibutuhkan demi menjaga batas profesionalitas. Syamsul menilai perubahan itu berfungsi sebagai pengaman institusi agar personel polisi tidak mengisi pos-pos yang selama ini menjadi ranah sipil.
Perbandingan Sikap dengan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Ketika pelapor memeriksa rekam pendapat Anwar dalam perkara-perkara tersebut, dirinya teringat pada putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres. Putusan itu meloloskan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk mengikuti kontestasi nasional. Pelapor menganggap perbedaan sikap Anwar dalam perkara itu sangat mencolok bila dibandingkan dengan pendapat berbeda yang sekarang menjadi dasar laporan.
“Putusan 90 keluar begitu cepat tanpa sidang pleno. Langkah itu benar-benar berada di luar dugaan saya,” ucap Syamsul.
Kekhawatirannya berkembang menjadi persoalan etik yang menurutnya perlu diuji secara formal. Syamsul menilai publik berhak mengetahui apakah seorang hakim benar-benar menyampaikan pendapat berdasarkan keyakinan hukum yang kuat atau terpengaruh relasi keluarga. Keinginan untuk melakukan uji etik itu kemudian mendorong dirinya mendatangi MKMK.
“Saya menyerahkan laporan ini bukan untuk menyerang pribadi. Saya hanya ingin memeriksa apakah pendapat itu berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh atau muncul karena tendensi tertentu,” tegasnya.
Catatan Tentang Kepemimpinan dan Kondisi MK
Syamsul sempat menyinggung kondisi MK pada masa kepemimpinan Anwar beberapa tahun lalu. Dirinya mengingat berbagai kritik publik yang muncul saat itu, terutama menyangkut penurunan tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara yang seharusnya menjadi penjaga terakhir konstitusi.
“Banyak kalangan melihat MK berada pada titik yang kurang sehat ketika dipimpin Anwar. Pandangan itu berkembang terus hingga sekarang,” ungkap Syamsul.
Catatan publik tersebut ia sebut penting dalam konteks laporan. Dirinya merasa dinamika kepemimpinan di lingkungan MK beberapa tahun terakhir memberikan gambaran mengapa sikap Anwar terhadap sejumlah perkara memicu perdebatan yang tidak kunjung padam.
Fakta Putusan dan Komposisi Pendapat Hakim
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa Anwar benar-benar menyatakan pendapat berbeda dalam putusan 185/PUU-XXII/2024 mengenai UU IKN. Anwar mencantumkan pendapat itu bersama Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani. Mereka menyoroti beberapa aspek permohonan, khususnya terkait legal standing pemohon yang dianggap tidak memenuhi kriteria tertentu.
Situasi berbeda terjadi dalam putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri. Nama Anwar tidak masuk dalam daftar hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Dua hakim yang berbeda pandangan dalam perkara itu adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Perbedaan posisi ini semakin menguatkan keyakinan Syamsul bahwa laporan yang ia ajukan membutuhkan evaluasi etik untuk menjawab keraguan publik.
Pelapor menuturkan bahwa MKMK sudah menerima laporan tersebut. Timnya sekarang menunggu pemberitahuan lanjutan terkait pemeriksaan awal maupun agenda tindak lanjut lainnya. Setiap proses yang berlangsung, menurutnya, perlu terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan tanpa rasa curiga.
“Kami siap mengikuti seluruh prosedur. Semua proses ini penting agar publik memahami duduk perkara dan melihat bahwa pengawasan etik benar-benar berjalan,” ujar Syamsul
(Redaksi).
