Perjelas Status, Ketua Pansus Aset DPRD Samarinda Bakal Panggil Bagian Hukum Pemkot
Senin, 31 Januari 2022 17:10
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pansus Aset DPRD Samarinda bakal kembali menggodok perda. Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Joha Fajal saat dijumpai di ruangan kerjanya kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Sebab dalam paripurna disampaikan pula terkait hal-hal yang sudah berjalan dan dilaksanakan mulai dari tingkat kelurahan, tingkat kecamatan sampai ke dinas mengenai aset. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak. "Untuk 1 minggu yang akan datang kami rencananya mengundang lagi bagian hukum untuk bisa menyatukan hal-hal terkait bagaimana perkembangan hukum mengenai aset bergerak tetapi tidak bisa lagi difungsikan," kata Joha Fajal, Senin (31/1/2022). Termasuk juga berkaitan dengan beberapa aset yang sampai saat ini itu masih belum terdokumentasi. Semua itu disebut Ketua Komisi I itu harus dibicarakan. Termasuk juga dari hasil apa yang sudah pansus laksanakan. Dari proses yang sedang berjalan, ada beberapa pakar yang menyampaikan masukan-masukan, sehingga berdasarkan ketentuan harus ada dari kajian akademisi. "Tinggal kajian akademisi kami akan membahas baru kita laksanakan sosialisasi. Jadi itu tahapannya," imbuhnya. Ditambahnya, pansus masih perlu waktu untuk pembahasan karena kaitannya dengan peraturan daerah terkait aset sehingga mesti hati-hati. Sesuai ketentuan proses raperda memiliki waktu selama 6 bulan. Untuk itu pihaknya berharap sebelum wajtunya semua sudah selesai. "Kami harapkan nanti dari sekarang 2 sampai 3 bulan sudah selesai," ungkapnya. Optimalisasi aset dari sistem yang dulu harus dilakukan perubahan. Ia mencontohkan ada aset yang memang sudah dikuasai, sudah dibangun tetapi sebagian tanahnya milik provinsi. "Inikan agak sulit. Harus ada kesepahaman antara provinsi dengan kota," terangnya. Politisi partai NasDem itu menjelaskan, terkait status seperti itu ingin dewan konsentrasikan pembahasab dari sisi hukumnya supaya betul-betuk bisa maksimal sesuai yang diharapkan. "Nantinya Setelah Perda ini akan diatur. Aset bergerak akan diatur sekian tahun. Bahwa aset itu bisa dipakai selama masa jabatan jangan seakan-akan aset itu dikasih dan dikuasai. Itu perlu diatur," pungkasnya. (Adv/*)
Berita terkait