Umum

Perkara Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Jadi Sidang Perdana Terapkan KUHAP Baru

POLITIKAL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat preseden penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Majelis hakim menetapkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim sebagai salah satu persidangan pertama yang secara resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Majelis hakim mengambil keputusan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan kesepakatan untuk menggunakan hukum acara yang baru berlaku. Hakim menilai tidak ada keberatan dari para pihak sehingga proses persidangan dapat langsung mengikuti ketentuan KUHAP terbaru.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan keputusan itu saat sidang pembacaan surat dakwaan, Senin (5/1/2026). Ia menegaskan bahwa kesepakatan para pihak menjadi dasar kuat bagi pengadilan untuk menerapkan aturan hukum acara yang baru.

Majelis Hakim Tegaskan Kesepakatan Para Pihak

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa baik JPU maupun penasihat hukum sepakat menggunakan KUHAP baru sebagai dasar hukum acara. Oleh karena itu, majelis langsung menetapkan aturan tersebut berlaku sejak sidang dibuka.

“Terhadap hukum acara, baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum, bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru,” ujar Purwanto Abdullah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Majelis menilai penerapan KUHAP terbaru tidak menimbulkan persoalan hukum karena regulasi tersebut sudah resmi berlaku. Selain itu, pengadilan menegaskan akan tetap menjamin seluruh hak terdakwa serta menjaga prinsip peradilan yang adil.

Keputusan tersebut sekaligus menandai perubahan penting dalam praktik peradilan pidana, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang selama ini menggunakan ketentuan KUHAP lama.

Penasihat Hukum Nilai KUHAP Baru Beri Kepastian Hukum

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyambut positif keputusan majelis hakim. Penasihat hukum Roy Rening menyatakan bahwa penerapan KUHAP baru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, khususnya terkait perlindungan hak-hak terdakwa.

Menurut Roy, penggunaan hukum acara yang berlaku saat sidang dimulai sejalan dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Ia menilai asas tersebut menguntungkan posisi kliennya karena memberikan kejelasan prosedur persidangan.

“Kami sependapat karena ini berlaku KUHAP baru saat dibukanya sidang ini, sehingga kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa,” kata Roy di hadapan majelis hakim.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai KUHAP baru membawa semangat reformasi peradilan. Mereka berharap aturan baru tersebut dapat mendorong proses persidangan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Nadiem Duduk di Kursi Terdakwa Usai Sidang Tertunda

Dalam sidang tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya hadir dan duduk di kursi terdakwa. Sebelumnya, pengadilan sempat menunda persidangan sebanyak dua kali karena alasan kesehatan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. JPU menyebut perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Nadiem tidak bertindak sendiri. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat di lingkungan kementerian.

Setelah JPU membacakan dakwaan, tim penasihat hukum Nadiem langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tim hukum menilai dakwaan jaksa masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Preseden Baru dalam Sistem Peradilan Pidana

Penggunaan KUHAP terbaru dalam perkara Nadiem Makarim menjadi sorotan karena regulasi tersebut baru saja diberlakukan secara nasional. Pemerintah merancang KUHAP baru untuk menggantikan aturan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

KUHAP terbaru mengusung sejumlah perubahan mendasar, antara lain penguatan hak tersangka dan terdakwa, pembaruan mekanisme pembuktian, serta penataan ulang kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih progresif dan efisien.

Perkara Nadiem Makarim pun menjadi salah satu ujian awal penerapan KUHAP baru di pengadilan. Banyak pihak menilai jalannya persidangan ini akan menjadi rujukan bagi penanganan perkara pidana lain ke depan.

Dengan dimulainya sidang menggunakan KUHAP terbaru, publik kini menaruh perhatian besar pada proses persidangan selanjutnya. Selain menyangkut sosok mantan menteri, perkara ini juga dinilai penting dalam mengukur efektivitas reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button