Perkembangan Perkara Kasus Hasanuddin Mas'ud Minim Informasi, Pengamat Hukum Pidana: Harus Ditindaklanjuti
Selasa, 31 Agustus 2021 0:38
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan pidana yang menyeret nama Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terkait dugaan penipuan cek kosong masih menunggu hasil penyidikan Korps Bhyangkara. Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021. Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Namun demikian progres perkembangan perkara yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini masih sangat minim informasi. Sekedar diketahui pada pekan sebelumnya, Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Hal ini pula pasalnya kerap mendapat sorotan dari para pengamat Kota Tepian. Satu di antaranya yakni Orin Gusta Andini selaku dosen Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Kata pengamat hukum pidana ini, proses hukum setiap warga negara harus berjalan seadil-adilnya sebagai mana yang telah dijaminkan negara bagi setiap warganya. "Ya (intinya) harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tanpa memandang status siapa yang berkasus. Karena pada dasarnya semua warga negara memiliki kedudukan yang setara di mata hukum," tegas Orin sapaan karibnya, Selasa (31/8/2021). Seperti diketahui jika dalam pelaporan Irma Suryani ini, Hasanuddin Masud merupakan pria yang menyandang status Ketua Komisi III DPRD Kaltim. Maka dari itu, seperti kata Orin, profesionalitas kepolisian pasalnya dipertahankan pada penindakan perkara ini. Sebab jangan sampai kasus penanganan menjadi rancu dan cenderung tak beralas asas keadilan. "Yang jelas polisi harus bisa bersikap adil dan profesional terhadap terduga pelaku dan korban," imbuhnya. Jika hukum nantinya bersikap tidak adil dalam putusannya, maka tentunya saja hal tersebut akan berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap aparatur negara. "Jangan sampai hukum menjadi tumpul saat berhadapan dengan seseorang yang mempunyai kedudukan," tegasnya. Akan tetapi, jika perkara ini mampu diselesaikan dengan cepat, baik dan transparan maka hal tersebut tentunya juga akan berdampak baik bagi citra Bhayangkara. "Kasus ini juga bisa menjadi pembuktian polisi menunjukkan netralitas, profesionalitas dan mampu bekerja baik mengayomi masyarakat," tandasnya. Diwartakan sebelumnya, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terus memanas. Bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar. Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah. Geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (*)
Berita terkait