Minggu, 19 Mei 2024

Permohonan Penangguhan Penahanan 2 Aktivis Mahasiswa Omnibuslaw Ditolak Polisi, Wakil Rakyat Kaltim Sebut Tak Bisa Campuri Kasus Lebih Jauh

Selasa, 29 Desember 2020 5:49

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kepala polisi kota (Kapolresta) Samarinda menolak permohonan penangguhan penahanan DPRD Kaltim untuk dua aktivis mahasiswa.

Kedua mahasiswa WJ dan FR saat ini masih ditahan di sel tahanan narapidana polresta Samarinda.

Terkait ditolaknya surat permohonan secara kelembagaan tersebut, anggota DPRD Kaltim, Safruddin menanggapi.

Safaruddin mengatakan tak bisa berbuat banyak dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik kepolisian Samarinda.

Seperti diketahui, pengajuan permohonan pra peradilan dua mahasiswa pekan lalu itu telah ditolak Hakim tunggal PN Samarinda.

"Kami dari DPRD Kaltim sudah berusaha, tapi kami juga tidak punya hak untuk memaksa polisi," ujar anggota Komisi III, DPRD Kaltim itu melalui pesan singkat aplikasi what'sapp, Selasa (29/12/2020).

Uddin sapaannya itu menambahkan, polisi memiliki alasan tersendiri untuk tetap keukeuh menahan dua mahasiswa kampus negeri yang berbeda itu.

"Kami gak bisa juga menekan polres karena polisi punya argumentasi menolak penangguhan penahanan, apalagi kasusnya sedang berjalan dan pra peradilan telah diputus (ditolak,red)," imbuhnya.

Untuk itu proses kasus tersebut sukar dipengaruhi dari lembaga eksternal.

"Karena semua sudah menjadi kewenangan teman-teman polisi," ungkapnya.

Terpisah belum lama ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo saat dikonfirmasi menjelaskan kasus kedua aktivis mahasiswa sulit untuk dilobi ditingkat Polresta Samarinda.

"Saya sudah berkontak dengan pak Kapolres, menurut keterangan dia (Kombespol Arif Budiman, Red) pengajuan permohonan penangguhan penahanan ditolak Polda Kaltim," beber Sigit sapaannya.

Setelah tiga kali beraudensi langsung ke mapolresta Samarinda beberapa waktu lalu. Anggota DPRD Kaltim mentok hanya bertemu Waka Polresta Samarinda.

"Kami sudah laporkan hasil pertemuan ke Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, semoga saja bisa segera ditanggapi," terangnya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Kaltim saat ini masih melakukan proses pemulihan dari sakitnya. Sehingga belum bisa efektif bekerja secara mobile atau langsung face to face.

https://politikal.id/berita-terkini/kapolresta-samarinda-dua-kasus-aktivis-mahasiswa-omnibuslaw-sudah-p21-permohonan-pengajuan-penangguhan-penahanan-dari-dprd-kaltim-ditolak/

(001)

Tag berita:
Berita terkait