POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menjadwalkan pengajuan bakal calon DPRD di pemilu tahun 2024.
Divisi Teknis KPU Kota Samarinda, Ikhsan Insani, membeberkan batas waktu dalam pengajuan bakal calon dari tanggal 1-14 Mei.
“Pengajuan bakal calon dari tanggal 1-14 Mei, ini yang paling krusial. Jika lengkap akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Ikhsan Insani.
Hal itu diungkapkan Ikhsan dalam agenda rapat koordinasi terkait syarat dalam pencalonan anggota DPRD yang digelar KPU pada Rabu (26/4/2023).
Diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda, Kalimantan Timur ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beserta bacalon dari 18 partai politik di Samarinda.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan tujuan dari adanya agenda tersebut.