POLITIKAL.ID - Polisi resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo, Riswahyu Raharjo sebagai tersangka, Kamis (29/2/2024).
Penetapan tersangka pada Riswahyu Raharjo oleh Polres Wonosobo, berkaitan dengan dugaan pengkondisian panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan pemeriksaan Polres Wonosobo, Riswahyu Raharjo sebagai Komisioner KPU Wonosobo diduga terlibat aktif mengusahakan kemenangan Ganjar-Mahfud melalui bantuan PPK.
"Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 (Ganjar-Mahfud)," kata Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo.
Sebelum hari pencoblosan 14 Februari yang lalu, Riswahyu Raharjo diketahui diam-diam mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan di sebuah kafe di Wonosobo.
Dalam pertemuan itu, Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk memilih capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.