Hal ini lantaran ia menerima denda tagihan listrik hingga mencapai Rp 90 juta, Ia pun tak tinggal diam dan langsung mendatangi PLN.
Lewat video unggahan ulang oleh akun Instagram @mustofanahra_id, Tarzan mengaku keberatan dengan denda tersebut sekaligus menyangkal tudingan bahwa dirinya mencuri aliran listrik untuk rumahnya di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Kronologi Tarzan didenda Rp 90 juta
Mengutip pernyataan Tarzan di akun Instagram @mustofanahra_id, kejadian tak mengenakan itu bermula sejak belasan tahun silam, tepatnya pada tahun 2007.
Kala itu, ia membeli sebuah rumah bekas untuk ditinggali anaknya. Ia membeli rumah sepaket dengan sambungan listrik dari PLN yang sudah terpasang atas nama pemilik sebelumnya.
Bak petir di siang bolong, 15 tahun kemudian, tepatnya pada 16 Februari 2023, rumah kediaman anaknya itu didatangi petugas dari PLN.
Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM.
Setelah kunjungan itu, ia mengaku mendapat potongan denda menjadi Rp 72 juta dan diberikan persyaratan baru.
Hasilnya keberatan ditolak. Galuh dan Tarzan akhirnya menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.
Tarzan dan sang anak pun mengaku heran dengan denda tersebut karena pelanggaran baru diberi tahu setelah 15 tahun.