POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan kemungkinan Mei 2020 tahapan Pilkada kembali dilanjutkan setelah sempat tertunda.
Mengingat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo menunda tahapan hingga Desember 2020.
“Jika ditetapkan pencoblosan Desember 2020 ini, maka akhir Mei atau awal Juni sudah jalan tahapannya,” kata Firman saat dihubungi awak media di Samarinda, Rabu (6/5/2020).
Karena itu, Firman menjelaskan pihaknya tengah siap-siap kembali melanjutkan tahapan yang sebelum sempat tersendat. Seperti pelantikan PPS, verfak calon independen, persiapan anggaran dan lainnya.
“Untuk berjaga-jaga, KPU Samarinda yang saat ini masih menerapkan work from home hingga 13 Mei mendatang, kembali membahas pelantikan PPS yang sempat tertunda,” kata dia.
Kendati demikian, untuk memastikan semua hal tersebut, kata Firman, seluruh KPU di kabupaten/kota harus menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI tentang waktu pelaksanaan Pilkada serentak.
“Sejauh ini belum ada komunikasi atau pemberitahuan kapan surat keputusan tersebut akan diterbitkan,” jelasnya.
Sebelum ditunda Desember, kata Firman KPU telah menyodorkan sejumlah opsi waktu pelaksanaan Pilkada serentak, lengkap dengan rincian tahapan yang sudah menyesuaikan sejumlah opsi waktu pelaksanaan pencoblosan.
Namun, akhirnya diputuskan untuk digelar Desember 2020.
“Tapi dengan catatan pandemi Covid-19 kondusif. Jika tidak bisa molor lagi,” tutupnya. (Redaksi Politikal.id)