POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pengesahan perppu pilkada jadi UU.
Dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (14/7) di Kompleks Parlemen, Jakarta, DPR RI menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang menjadi landasan pengunduran Pilkada Serentak 2020, menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin langsung rapat itu.
Puan menyebut rapat akan digelar secara fisik dan virtual dalam penerapan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona.
"Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020. Sesuai jadwal, rapat akan dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB di Ruang Paripurna Gedung Nusantara," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).
Selain penetapan UU Pilkada, rapat paripurna ini juga akan menetapkan RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss menjadi undang-undang.
RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan juga akan disahkan menjadi undang-undang hari ini.
DPR juga akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019 di rapat itu.
Mereka juga akan hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.
Komisi XI DPR RI juga dijadwalkan melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) Periode 2020-2023 dalam rapat tersebut.
"Sesuai rencana, Rapat Paripurna hari ini akan dihadiri Menteri Keuangan, Ketua BPK, serta Menteri Hukum dan HAM," tutur Puan.
DPR juga akan menggelar Rapat Paripurna ke-19 pekan ini. Rapat itu akan menutup masa sidang keempat yang telah digelar sejak bulan lalu.
Setelah rapat itu, anggota dewan akan kembali menjalani masa reses. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Gelar Paripurna Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU Hari Ini"