Satpol PP Kaltim Tunggu Surat Resmi OPD, Proses Penarikan 89 Mobil Dinas Pensiunan Dimulai Bertahap

POLITIKAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memulai operasi penertiban aset bergerak besar-besaran, secara resmi mengakhiri tradisi lama berupa praktik pinjam-pakai kendaraan dinas oleh para pegawai yang sudah memasuki masa purnabakti. Kebijakan ini merupakan langkah tegas dalam upaya mewujudkan good governance dan efisiensi fiskal daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim, Munawwar, menegaskan bahwa instruksi dari Gubernur saat ini adalah menghapus segala bentuk toleransi terhadap penggunaan aset negara di luar tugas dan fungsi (tusi) aktif.
“Gubernur sekarang enggak ada toleransi. Karena itu masih tercatat sebagai aset,” tegas Munawwar.
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini mendesak lantaran Pemprov Kaltim masih menanggung beban biaya operasional dan perawatan ratusan kendaraan yang tidak lagi mendukung tusi pemerintah.
“Padahal pensiunan tidak lagi menjalankan tusi tapi masih menggunakan hak negara. Artinya anggaran pemerintah masih keluar untuk membiayai yang mereka tidak bertugas,” ujar Munawwar. Praktik ini dinilai sebagai pemborosan anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk program pembangunan yang lebih mendesak.
Berdasarkan pendataan terkini oleh Pemprov Kaltim, teridentifikasi adanya 89 unit kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai oleh pensiunan dan wajib ditarik kembali. Angka ini mencerminkan besarnya aset bergerak negara yang tidak dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Munawwar menekankan bahwa tujuan utama penarikan ini adalah untuk memastikan seluruh aset kembali berfungsi dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih aktif.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset bergerak milik negara kembali dimanfaatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD),” tambahnya. Optimalisasi aset ini menjadi kunci untuk meningkatkan daya dukung operasional OPD yang tusi-nya semakin berat.
Meskipun Satpol PP adalah pelaksana di lapangan, proses penarikan ini tidak dapat dilakukan tanpa dasar permintaan resmi. Satpol PP bertindak sebagai tim eksekusi yang harus menunggu surat permohonan dari OPD pemilik aset atau dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Satpol PP menarik sepanjang permintaannya dari BPKAD atau dari pemangku tusi. Satpol PP enggak bisa menarik langsung, karena yang penggunanya adalah OPD,” jelas Munawwar.
Sistem ini dirancang untuk menjamin legalitas dan ketepatan sasaran. OPD yang menemukan asetnya masih di tangan pensiunan wajib bersurat kepada Satpol PP. Hingga berita ini diturunkan, Munawwar menyebutkan bahwa sudah ada permintaan yang masuk, seperti dari Dinas Perikanan dan beberapa dinas lainnya.
Setelah permintaan masuk, proses penarikan akan dilaksanakan bersama-sama oleh OPD dan Satpol PP sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Penarikan itu nanti pada saat si pemangku yang punya mengesekusi tanggalnya. Mereka nanti menginformasikan hari Rabu misalnya penarikan. Kami sama-sama mengambil kepada pensiunan yang membawa kendaraan dinas,” terangnya.
Penertiban aset ini memiliki latar belakang fiskal yang mendesak. Munawwar secara terbuka menyebutkan bahwa penataan aset ini sangat vital, terutama mengingat proyeksi adanya penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) di Kaltim pada tahun anggaran 2026.
“2026 TKD kita akan turun menurut versi sekarang. Artinya berimbas pada anggaran pembangunan,” kata Munawwar.
Situasi ini menuntut Pemprov untuk meningkatkan efisiensi dan mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, salah satunya melalui penertiban aset. Pemerintah provinsi harus memanfaatkan setiap aset-aset yang ada untuk menekan biaya operasional dan, jika memungkinkan, menjadikannya sumber pendapatan.
Setelah 89 unit kendaraan dinas ditarik, langkah selanjutnya adalah menentukan nasib aset tersebut melalui penataan kembali pemanfaatannya. Ada tiga opsi utama yang akan dipertimbangkan oleh Pemprov Kaltim:
- Re-utilisasi (Pemanfaatan Kembali): Kendaraan yang masih layak akan dimanfaatkan kembali oleh OPD yang masih kekurangan sarana penunjang tusi, atau dialihkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) yang membutuhkan, sehingga Pemprov tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk pembelian baru.
“Mobil ini ada yang masih bisa dimanfaatkan oleh perangkat daerah yang belum punya. Misalnya Perusda, daripada beli baru, aset kita banyak kok,” tutur Munawwar.
- Hibah: Jika memenuhi ketentuan dan didasarkan pada kebutuhan yang legal, aset dapat dihibahkan.
- Lelang: Unit kendaraan yang kondisi perawatannya dinilai mahal dan rentan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dilelang. Opsi ini dipandang menguntungkan karena hasil lelang pada akhirnya akan masuk ke kas daerah, alih-alih membiayai maintenance yang tidak efisien.
Munawwar menyimpulkan bahwa penertiban ini merupakan refleksi dari gaya kepemimpinan gubernur yang konsisten dan terukur.
“Dulu masih menghargai jasa-jasa para mantan pegawai. Tetapi sekarang kebutuhan kita semakin banyak, jadi aset harus digunakan sesuai tugas dan fungsi,” tutup Munawwar, menandakan era di mana efisiensi dan aturan lebih diutamakan daripada sentimen historis.
(Redaksi)





