POLITIKAL.ID - Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang.
Hal ini lantas mendapat penolakan dari berbagai kalangan dengan membuat petisi yang isinya mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan PPN 12 Persen.
Pada Rabu 18 Desember 2024, sebanyak 51.981 orang telah menandatangani petisi tersebut. Petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" ini dimulai pada 19 November 2024 yang diinisiasi oleh Bareng Warga.
Inisiator petisi menilai kenaikkan PPN jadi 12 persen itu justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia makin sulit.
Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.
"Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," bunyi petisi tersebut.
Pemberitaan sebelumnya kenaikan tari pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.