Pihak MHU Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya Kepada Polsek Loa Kulu, 4 Terduga Diperiksa
Minggu, 19 September 2021 23:35
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Manajemen PT Multi Harapan Utama (MHU) melaporkan kegiatan ilegal minning yang terjadi di atas konsesinya kepada jajaran Polsekta Loa Kulu, Kabupaten Kukar. Bersama jajaran kepolisian, laporan MHU tersebut ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Lokasi kegiatan pengerukan batu bara ilegal itu disebut - sebut berada di atas lahan konsesi (MHU) di sekitar wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegra (Kukar) pada Jumat (10/9/2021) lalu. Pihak PT MHU bersama kepolisian juga telah menyambangi lokasi yang digunakan untuk mengeruk batu bara di kawasan konsesi tersebut. Dikonfirmasi awak media, Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir membenarkan kejadian itu dan telah melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Loa Kulu. Lanjut Samsir, pada Sabtu, (18/9/2021) kemarin, Polsek Loa Kulu melakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya dari perwakilan PT MHU dan juga kepada oknum yang melakukan kegiatan pengerukan batu bara tersebut. “Sudah diperiksa semua, ada empat orang yang diperiksa dari oknum itu, alatnya juga sudah disita,” ujar Samsir. Samsir mengungkapkan, dari empat oknum yang diperiksa itu, diantaranya terdapat satu orang operator, satu orang wakar, serta satu orang pengawas lapangan dan satu orang penanggung jawab kegiatan. “Kalau statunya mereka sekarang saya kurang tau, itu penyidik yang bisa menjelaskan,” ungkapnya. Ia menambahkan, setelah melakukan BAP, pihak Kepolisian Polsek Loa Kulu bersama Tim MHU dan pihak Kecamatan Loa Kulu kembali melakukan pemeriksaan di Lokasi Kejadian. “Selanjutnya, kami menyerahkan kasus itu kepada pihak Kepolisian untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Berita terkait