POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Machfud gugat Pilkada Surabaya ke MK.
PDI-Perjuangan, yang mengusung pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, menyiapkan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) untuk menyuplai data demi melawan gugatan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah siap data-data semuanya, termasuk detail-detail persoalan di masing-masing TPS," ucap Ketua BSPN PDIP Kota Surabaya Purwadi, Jumat (18/12).
Ia mengatakan setiap kejanggalan yang ditemukan di masing-masing TPS itu pun sudah disampaikan dalam rapat pleno KPU.
Maka itu, pihaknya telah mengantongi data-data jika sampai terjadi gugatan di MK.
Selain itu, Purwadi mengatakan pihaknya mengetahui semua permasalahan di TPS.
"Jadi misalnya surat suara, pengunaan hak pilih, dan itu yang kami bawa dalam rekapitulasi di KPU dan perbaikan-perbaikan di tingkat masing-masing TPS," ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan BSPN PDIP Kota Surabaya ini sudah bekerja sejak 1,5 bulan yang lalu dan sudah melatih 11 ribu saksi.
"Mereka melatih dan memberi pembekalan di masa pandemi Covid-19. Setiap latihan hanya diperbolehkan 100 orang dan mereka bisa menyelesaikan itu," tuturnya.
Ia menambahkan BSPN beranggotakan mahasiswa yang menguasai teknologi informasi.
Pada Pilkada 9 Desember, katanya, mereka bisa dengan cepat menghitung dokumen C1 yang diserahkan dari kecamatan-kecamatan.
Sementara itu, calon wakil wali kota Armuji mengatakan tidak bisa menghalangi gugatan pasangan Machfud-Mujiaman tersebut ke MK.
Namun, ia mengingatkan bahwa selisih suara di Pilkada Surabaya cukup tebal.
"Di Gresik saja mereka legowo tanpa melakukan gugatan. Karena yang digugat itu harusnya, dari hasil pemilihan kemarin kita selisihnya sangat tebal, di Gresik selisihnya hanya 2,5 persen tapi mereka paham dengan aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno bakal mengajukan sengketa Pilkada Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah akan menjadi salah satu anggota tim hukumnya.
Sementara itu, rapat pleno penghitungan suara KPU Surabaya menyatakan paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih suara lebih banyak dari Machfud Arifin-Mujiaman.
Eri-Armuji berhasil meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.
Suara masuk sebanyak 1.098.469.
Dari angka itu 1.049.334 suara di antaranya dinyatakan sah, sedangkan suara tidak sah berjumlah 49.135.
Terpisah, Mahkamah Konstitusi menerima 75 permohonan sengketa Pilkada 2020, hingga Sabtu (19/12) pagi.
Hal tersebut berdasarkan laporan Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum Biro Hukum Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari laman resmi MK.
Permohonan diajukan secara online maupun langsung mendaftar ke Gedung MK untuk.
Salah satu permohonan datang dari pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terkait hasil rekapitulasi Pilwalkot Medan.
Permohonan sengketa dilaporkan tim Akhyar-Salman pada Jumat (18/12) secara online.
Berdasarkan data KPU, dari 75 permohonan gugatan hasil pemilu tersebut, sebanyak 67 di antaranya merupakan gugatan hasil pemilihan bupati.
Kemudian delapan lainnya gugatan hasil pemilihan wali kota.
Sedangkan sampai dengan pagi tadi, belum ada permohonan sengketa pemilihan gubernur yang masuk ke MK. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Machfud Gugat Pilkada Surabaya ke MK, PDIP Klaim Siap Data"