
POLITIKAL.ID – Seorang pria berinisial MB (38) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah nekat menggelapkan sepeda motor Honda PCX milik teman satu kosnya sendiri. Kasus penggelapan motor teman kos ini terjadi di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
Modus Pinjam Motor Berujung Penggelapan
Aksi penggelapan motor teman kos terjadi pada Rabu (28/1/2026). Pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli nasi goreng di sekitar kos. Karena sudah saling mengenal, korban tanpa curiga menyerahkan kunci remote kendaraan.
Namun, motor tersebut tidak pernah kembali. Hingga keesokan hari, pelaku menghilang tanpa kabar. Menyadari motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Polisi Tangkap Pelaku di Samarinda Ulu
Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan pelacakan intensif. Pelarian MB berakhir pada Sabtu (31/1/2026) pagi. Polisi meringkus pelaku di Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat ditangkap, MB masih menguasai barang bukti satu unit Honda PCX biru bernomor polisi AE 3659 IV.
Kapolsek: Pelaku Manfaatkan Kepercayaan Korban
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menyesalkan tindakan pelaku yang memanfaatkan hubungan pertemanan dengan melakukan penggelapan motor teman kos.
“Pelaku secara sadar memanfaatkan kedekatan dengan korban. Modusnya meminjam motor untuk beli makan, tetapi setelah kunci di tangan, kendaraan justru ia bawa kabur,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti motor, BPKB asli, dan kunci remote sudah Mapolsek Samarinda Kota amankan. MB terjerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada, meski terhadap orang yang sudah dikenal dekat.
(Redaksi)
