POLITIKAL.ID, Kotabaru - Sidang kasus dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang mendudukkan eks Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi alias Nanta (36) sebagai terdakwa sampai pada agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar perkara ini tidak dapat diterima dan Saudara Diananta dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak), mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat, dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” kata pengacara Rahmat S Basrinda, Rabu (29/7/2020) lalu.
Alasan pembebasan dari segala dakwaan ini, tegas Rahmat, sangat jelas. Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan tuduhannya bahwa Nanta tidak berhak menyebarkan berita.
"Salah satu unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur tanpa hak (menyebarkan berita) sebagaimana dakwaan jaksa. Dalam persidangan, terbukti bahwa terdakwa merupakan jurnalis dan karya yang dijadikan pokok perkara adalah karya jurnalistik, sehingga terdakwa menyebarkan berita secara hak," tandasnya.
Rahmat sendiri hadir didampingi sejumlah kuasa hukum Diananta lain, seperti Bujino A Salan, M Subhan, Hafizh Halim, Rahmat S Basrindu, Rahmadi, dan Agus Supiani.
Pekan lalu, Nanta dituntut 6 bulan penjara dari JPU Kejaksaan Negeri Kotabaru Rizky sebab menulis berita yang dianggap berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) sehingga memenuhi dalil-dalil dari Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, JPU tidak bisa membuktikan adanya kebencian yang timbul dari pemberitaan ini seperti yang disyaratkan UU ITE agar dapat dihukum dengan Pasal 28 UU tersebut.