Jumat, 22 November 2024

PN Surakarta Tolak Gugatan Rp 204 Triliun yang Dilayangkan ke Gibran , Almas serta KPU

Minggu, 25 Februari 2024 14:24

POTRET - , Almas Tsaqibbirru Re A (Kiri) dan Cawapres Nomor Urur 02, Gibran Rakabuming Raka./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Pada Kamis (22/2/2024) lalu menolak Gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh Ariyono Lestari kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2 Gibran Rakabuming Raka dan pemenang uji materi syarat batas usia capres - cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibirru Re A serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hal itu diungkap oleh Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto yang mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut diputus dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari Tergugat II yakni pihak Gibran.

Putusan sidang dengan tergugat yakni Almas, Gibran serta turut tergugat KPU dipercepat melalui putusan sela usai pembacaan eksepsi dari pihak Gibran.

"Isinya putusan sela itu mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat II dan turut tergugat. Jadi kemudian dinyatakan bahwa PN Surakarta tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata dengan perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt," ujar Bambang dikonfirmasi via telepon, Jumat (23/2/2024) sore.

Bambang menambahkan, gugatan yang diajukan pihak Ariyono Lestari menyinggung soal putusan MK tentang batas usia capres-cawapres yang disebutnya bukan ranah PN Surakarta.

"Dan dalam pertimbangan itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena bukan merupakan ranah dari PN Surakarta, karena terkait dengan substansinya sendiri menyinggung mengenai termasuk dengan keputusan mahkamah konstitusi," kata dia.

Bambang juga menyarankan kepada tergugat agar mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kemudian di situ hakim selaku untuk memperjelas para pencari keadilan, di dalam eksepsi juga terkandung masalah mengenai legal standing. Itu untuk memenuhi peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan itu juga dipertimbangkan mengenai bahwa kalau itu dilanjutkan itu nanti gugatan juga tidak bisa diterima karena dia (penggugat) mengatasnamakan masyarakat yang resah dengan adanya yang didalilkan oleh penggugat tersebut," ungkapnya.

"Karena dia selalu pribadi, sementara dalam permohonannya untuk menghukum sekian triliun itu untuk diberikan kepada seluruh masyarakat yang merasa resah atau dirugikan atas adanya menurut tercederainya demokrasi. Itu kan setidaknya sudah merupakan kalau secara hukumnya itu kan pass action-kan harusnya. Jadi harus ada surat kuasa untuk mewakili masyarakat," tambah Bambang.

Oleh karena itu, PN Solo mengambil keputusan untuk mempercepat peradilan dengan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh tergugat II yakni pihak Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat KPU.

"Akhirnya majelis hakim berpendapat dari pada bertele-tele, dan menyalahi azas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan itu ya dikabulkan saja dalam eksepsi," tukasnya.

Halaman 
Tag berita: