Minggu, 24 November 2024

Polemik Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Psi Singgung Megawati, PDIP Serahkan ke MK

Jumat, 26 Januari 2024 10:41

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan Presiden boleh memihak dan kampanye.

Sementara itu, politikus PDIP Adian Napitupulu menyerahkan pernyataan Presiden Jokowi soal keberpihakan dan kampaye kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Politikus yang juga menjabat sebagai Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai MK harus memperjelas tafsir Pasal 299 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu.

Adian berpendapat, tafsir pasal tersebut seharusnya diperjelas, bnerlaku untuk petahana yang maju capres atau tidak? 

"Ini menurut saya yang harus kita perdebatkan lebih panjang, kenapa di Pasal 301-nya UU Pemilu juga dikatakan bahwa presiden yang menjadi calon presiden, artinya tafsir terhadap ini harus diselesaikan oleh MK," kata Adian Napitupulu dalam talkshow Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (24/1/2024).

Pasal 301 UU Pemilu itu berbunyi, presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Adian mengatakan saat ini terdapat gugatan di MK menyangkut Pasal 299 UU Pemilu.

Gugatan tersebut, kata Adian menjadi bentuk ujian bagi semua pihak, termasuk ketiga kubu capres dan cawapres, presiden, menteri di Kabinet Indonesia Maju, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Apakah benar semua kalimat-kalimat yang indah itu yang bagus itu betul-betul kita laksanakan atau lips service? Ini waktunya termasuk untuk menguji MK," ungkap Adian Napitupulu.

(REDAKSI)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait