POLITIKAL.ID, KUKAR – Pencalonan Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kutai Kartanegara terus mendapat banyak sorotan.
Bawaslu Kukar hingga kini masih mentelaah tiket ‘emas’ pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Kukar, Teguh kalau Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 yang menjadi dasar berlaganya pasangan Edi-Rendi masih perlu dipastikan kembali, karena surat edaran tersebut merupakan produk turunan Bawaslu Republik Indonesia.
“Kalau surat edaran itu bersifat umum ya, bukan hanya untuk Kukar. Artinya untuk seluruh daerah di Indonesia, kalau pun ini konteksnya terkait Kukar ya tentu nanti Bawaslu kabupaten bakal lebih dulu berkonsultasi dengan provinsi. Setelah berkonsultasi dengan provinsi, baru akan berkonsultasi dengan (Bawaslu) RI,” jelas Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
Lanjut Teguh, konsultasi sangat diperlukan karena mengingat Surat Edaran yang digunakan pasangan Edi-Rendi merupakan produk Bawaslu RI.
“Iya karena ini yang mengeluarkan edarankan Bawaslu RI ya. (Tapi) sebelum berkonsultasi kita akan melakukan pengawasan dulu terkait berkas-berkasnya, ada tidak berkas-berkasnya terkait Pak Edi itu, apakah dua periode atau tiga periode,” terangnya.
Pada kesempatan ini, Teguh mengaku tak bisa banyak berkomentar. Sebab perihal majunya Edi-Rendi di Pilkada Kukar memang cukup menyita perhatian, baik dari publik, pengamat hukum, maupun para pelaku politik.
“Pada intinya Bawaslu Kukar akan lebih berkonsultasi ke tingkat atasnya. Tapi kalau nanti provinsi menyuruh berkonsultasi ke atas (lagi), ke (Bawaslu) RI maka kita akan berkonsultasi ke (Bawaslu) RI,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim hukum pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin merespon problematik kliennya yang kerap dipermasalahkan pada Pilkada 2024.
Diketahui kalau pencalonan Edi dipermasalahkan karena pernah menjadi pelaksana tugas atau Plt Bupati Kukar sejak April 2018 sampai Februari 2019.
Edi kemudian baru dilantik menjadi Bupati Kukar definitif pada periode 2019 hingga menghabiskan masa jabatannya pada 2021.
Edi menggantikan posisi Rita Widyasari pada 2018 lalu karena yang bersangkutan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus gratifikasi.
"Di sini publik harus diberikan penjelasan yang gamblang, tentang menjabat secara definitif, penjabat sementara, dan plt (pelaksana tugas)," kata tim Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah, di Tenggarong, Kukar, Sabtu (31/8/2024).
Untuk diketahui, kalau pencalonan Edi-Rendi kerap dipermasalahkan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dan terbaru PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 19 poin c yang berbunyi: masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sehingga eks Bupati Edi Damansyah tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.
Kendati demikian, status pencalonan Edi Damansyah dinilai semakin sulit dibendung dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.
Di mana dalam Poin 2.2.2 berbunyi: Bahwa berkenaan dengan pelaksana tugas, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa kedudukan pelaksana tugas Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk di dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut.
"Surat Edaran Bawaslu ini menegaskan tafsir yang sempat dipertanyakan publik, dan sekarang semua menjadi jernih. Ini bukan tim kami yang menafsirkan, tapi langsung dari pengawas pemilu. Kami tegaskan, seperti kata Ketum Bu Megawati, kami akan tunduk dengan konstitusi." tandasnya
(tim redaksi)