Umum

Polisi Hutan Kaltim Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Langka, Tersangka Terancam Pidana 5 Tahun

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Perdagangan satwa dilindungi berhasil digagalkan Polisi hutan (Polhut) Kaltim.

Penangkapan pelaku dilaksanakan oleh Gakkum LHK Kaltim dan Balai KSDA Kaltim bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda pada Selasa (9 Juni 2020).

Perdagangan satwa langka yang dilakukan secara online di Facebook.

Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), meringkus satu orang tersangka berinisial S (32 tahun) di Jalan Ulin Gang 6 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim mengatakan pihaknya mengamankan beberapa satwa langka yang ditemukan disimpan di kediaman pribadinya.

“Brigade Enggang, dengan bekerja sama dengan KSDA dan juga Satreskrim Polresta Samarinda, menemukan beberapa satwa langka yang akan diperdagangkan, yakni 5 ekor burung Enggang Jambul Hitam dan 1 Ekor Burung Elang Ikan Kepala kelabu” ujar Annur, saat jumpa pers, Rabu (10/6/2020).

Dirinya menerangkan, harga untuk masing – masing satwa seharga Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta dengan lokasi asal satwa, Kutai Timur untuk burung Enggang dan Kalimantan Selatan untuk burung Elang.

Annur mengatakan, pengungkapan kasus ini awalnya berasal dari pelaporan masyarakat.

Dirinya memaparkan, kasus itu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka, untuk mendalami kemungkinan adanya koneksi tersangka dengan jaringan – jaringan perdagangan satwa langka internasional.

Tersangka terjerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 40 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda sebanyak Rp 100 juta,” imbuhnya. (Redaksi Politikal – 001)

Show More

Related Articles

Back to top button