POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Perdagangan satwa dilindungi berhasil digagalkan Polisi hutan (Polhut) Kaltim.
Penangkapan pelaku dilaksanakan oleh Gakkum LHK Kaltim dan Balai KSDA Kaltim bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda pada Selasa (9 Juni 2020).
Perdagangan satwa langka yang dilakukan secara online di Facebook.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), meringkus satu orang tersangka berinisial S (32 tahun) di Jalan Ulin Gang 6 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim mengatakan pihaknya mengamankan beberapa satwa langka yang ditemukan disimpan di kediaman pribadinya.
“Brigade Enggang, dengan bekerja sama dengan KSDA dan juga Satreskrim Polresta Samarinda, menemukan beberapa satwa langka yang akan diperdagangkan, yakni 5 ekor burung Enggang Jambul Hitam dan 1 Ekor Burung Elang Ikan Kepala kelabu” ujar Annur, saat jumpa pers, Rabu (10/6/2020).