POLITIKAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AR (40) yang diduga sebagai pengedar.
Kapolsek Anggana, AKP Ahmad Wira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap menjual narkoba di wilayah tersebut.
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pelaku. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penelusuran," ujar Ahmad Wira, Selasa (12/3/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu pocket sabu di kantong celana pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 10 pocket sabu siap edar dengan berat total 20,92 gram. Selain itu, petugas juga menyita bungkus plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, alat hisap sabu, serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba.
"Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa pelaku aktif dalam peredaran narkoba. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah Ahmad Wira.
Kapolsek Anggana juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas pelaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam menjaga keamanan wilayah," tutupnya.
Saat ini, pelaku AR telah diamankan di Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara
(Redaksi)