POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang polwan Israel yang menembak warga Palestina dengan senjata api.
Sekitar dua tahun lalu, Seorang polisi wanita Israel yang tidak disebutkan namanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan setelah mengakui dengan sengaja menembak tanpa alasan kepada seorang lelaki Palestina.
Pada Senin lalu, seperti dilansir Middle East Monitor, Kamis (11/6), keputusan itu dibacakan oleh hakim pada pengadilan Yerusalem, Elad Persky.
Elad menyatakan polwan Israel berusia 20 tahun itu dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan fisik, melanggar hukum dan menggunakan senjata api dengan ceroboh.
Namun, mereka tidak merinci berapa lama masa hukuman yang diberikan.
"Terdakwa mengambil keuntungan dari peran, status dan kewenangannya menyandang senjata api dan mengeksploitasi kelemahan korban dengan alasan untuk mencari hiburan," demikian isi pernyataan jaksa penuntut umum dalam sidang.