Kamis, 2 Mei 2024

Potensi Kekayaan Rp 16 Triliun, Pansus Aset DPRD Samarinda Bakal Berikan Rekomendasi ke Pemkot

Sabtu, 13 November 2021 6:5

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rekomendasi Raperda aset masuk dalam Propemperda tahun 2022 sedang disusun pansus aset DPRD Kota Samarinda. Raperda itu memuat dan mengatur tentang pengelolaan aset daerah milik Pemkot Samarinda yang selama ini belum memiliki aturan daerahnya. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan masa kerja pansus aset ini hingga bulan Desember 2021 mendatang. Untuk itu komisi I sedang mengejar target penyusunan rekomendasi perda tersebut yang nantinya akan ditindak lanjuti Pemkot Samarinda. "Kalau pansus aset sudah berjalan, hanya belum misalnya naskah akademik kita harus kumpulkan, setelah itu uji publik dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait termasuk masyarakat," kata Joni sapaannya, Sabtu (12/11/2021). Politisi partai Demokrat itu pun tak memungkiri jika tugas pansus aset dapat dilakukan perpanjangan waktu kembali jika tugasnya belum selesai pada Desember nanti. "Kalau sesuatu yang terburu-buru nanti pasti akan dievaluasi kembali, jadi yang penting kita matangkan dulu, setelah diketok bersama lalu kita sosialisasikan kepada masyarakat," terangnya. Pansus aset DPRD sendiri sejak masa kerjanya pada awal 2021 lalu telah menginventarisir sejumlah aset Pemkot Samarinda baik aset bergerak dan tak bergerak. Wakil Ketua Pansus Aset itu menyebut telah mengumpulkan data dari 10 kecamatan dengan 59 kelurahan. Ditemukan ada potensi aset Pemkot Samarinda senilai Rp 16 Triliun berupa lahan, bangunan dan lapangan. "Kita akan memberi rekomendasi kepada Pemkot Samarinda agar aset-aset tersebut bisa kembali dalam pengelolaan dan terdata di BPKAD," pungkas Joni. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait