Jumat, 10 Mei 2024

PPDP Langgar Kode Etik

Rabu, 5 Agustus 2020 23:47

ilustrasi/ alinea.id

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda telah ditindaklanjuti KPU.

Rekomendasi itu tekait dugaan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tercatat dalam dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur perseorangan.

Berdasarkan temuan tersebut, KPU melakukan klarifikasi kepada nama-nama yang tercatat oleh Bawaslu.

Hasil klarifikasi KPU kemudian disampaikan melalui surat keputusan (SK) pergantian nama PPDP yang tersebar di 10 Kecamatan.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Daini Rahmat membenarkan telah menerima SK pergantian PPDP oleh KPU Samarinda.

"Nama-namanya baru sampai ke saya (Bawaslu) pada hari ini, SK-nya dari KPU," ujarnya.

Daini menjelaskan, dalam proses tahapan Coklit Bawaslu menemukan ratusan nama PPDP yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai PPDP, lantaran diketahui mendukung salah satu Bapaslon jalur independen.

"Jadikan kemarin kami ada menemukan beberapa PPDP. Jadi PPDP yang masuk dalam Silon (sistem informasi pencalonan) pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai PPDP, maka wajib diganti," jelasnya.

Tercatat dalam SK KPU, sebanyak 191 PPDP akan digantikan dengan nama-nama baru.

PPDP baru bertugas melakukan tahapan coklit ulang di masing-masing Kecamatan.

"Nanti pengawas kami di lapangan harus memastikan PPDP pengganti ini bekerja sesuai tupoksinya dan melakukan pencoklitan ulang," urainya.

Pendataan yang tidak sesuai prosedur, sama halnya dengan lalai terhadap tugas dan tanggungjawab.

Hal ini mengingat, pemilu adalah ajang demokrasi sah yang diatur konstitusi untuk memilih pemimpin.

"Ketika ibaratkannya PPDP tidak melakukan pencoklitan yah jadi pelanggaran administrasi. Dan bisa jadi pelanggaran etik," tegasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait