POLITIKAL.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tak hentinya menyampaikan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di negeri ini.
Terbaru, dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 waktu setempat, Prabowo menyatakan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk tobat.
Pada pekan ini, Prabowo memberikan kesempatan para koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya.
"Saya Minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan," kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 19 Desember 2024.
Prabowo mengatakan bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan hasil curian uang rakyat. Prabowo akan membuka ruang supaya para koruptor mengembalikan hasil curian tanpa diketahui masyarakat.
"Nanti kami beri kesempatan dikembalian korupsinya supaya enggak ketahuan," kata Prabowo.
Prabowo tidak mendetailkan cara pengembalian hasil korupsi, tetapi dia berpendapat koruptor bisa mengembalikan hasil curian dengan diam-diam supaya tak ketahuan.
Hal ini lantas mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru.
Ia menilai usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan pelaku tindak pidana korupsi perlu dikaji lebih jauh. Sebab kata dia, sebagai negara hukum, koruptor tetap harus menjalani hukuman.
"Yang paling utama kan yang korupsi dia harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut," kata Falah di kompleks parlemen, Kamis (19/12/2024).
Menurut dia, perlu ada kajian lebih jauh soal usul yang disampaikan Presiden untuk mengampuni koruptor jika mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, Falah menilai usulan tersebut juga baik.
"Tapi kalau sampai ada kebijakan yang lain, ya tentunya nanti kita akan bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan yang bagus juga," katanya.
"Kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib," pungkasnya.
(*)