Internasional

Presiden AS Tuntut Stop Permanen Migrasi dari Third World Country, Indonesia Berpotensi Terdampak?

POLITIKAL.ID – Gelombang sentimen anti-imigran di Amerika Serikat (AS) mencapai titik puncaknya setelah Presiden Donald Trump menyatakan niatnya untuk menangguhkan proses migrasi warga asing secara permanen dari seluruh negara yang ia sebut sebagai Negara Dunia Ketiga (Third World Countries). 

Pernyataan keras ini menandai peningkatan drastis dalam kebijakan pembatasan imigrasi yang menjadi fokus utama pemerintahannya saat ini.

Melalui unggahan bernada marah di media sosial pada Kamis (27/11), Trump dengan tegas menuliskan, “Saya akan menghentikan secara permanen migrasi dari semua Negara Dunia Ketiga untuk memungkinkan sistem Amerika Serikat pulih sepenuhnya.” 

Dikutip oleh AFP, ancaman ini juga mencakup rencana untuk membatalkan jutaan izin masuk yang telah diberikan selama pemerintahan sebelumnya, Joe Biden. Selain itu, Trump mengancam akan menyingkirkan siapa pun imigran yang dianggap bukan merupakan aset bagi Amerika Serikat.

Kebijakan yang diusulkan ini secara langsung bertujuan mencapai pengurangan signifikan terhadap populasi imigran yang dianggap ilegal dan mengganggu. 

“Tujuan-tujuan ini akan ditempuh dengan upaya mencapai pengurangan signifikan terhadap populasi ilegal dan mengganggu,” kata Trump.

Langkah ekstrem ini disampaikan Trump hanya sehari setelah terjadi insiden penembakan tragis di Washington D.C., yang menewaskan dua personel Garda Keamanan Nasional AS. Pelaku penembakan tersebut diketahui merupakan imigran asal Afghanistan. 

Peristiwa ini terjadi di saat Trump sedang gencar mengerahkan ribuan pasukan Garda Nasional ke ibu kota dengan dalih mengurangi tingkat kriminal. Banyak pihak melihat kebijakan baru ini sebagai tekanan terbaru dan tertarget langsung kepada komunitas imigran yang tinggal di AS.

Sanksi Ekonomi dan Ancaman terhadap Status Izin Tinggal

Trump merinci sejumlah langkah keras yang akan ia terapkan untuk membatasi keberadaan imigran yang dianggap tidak berkontribusi. Kebijakan ini tidak hanya bersifat penegakan hukum tetapi juga memiliki implikasi ekonomi yang luas:

  1. Penghentian Tunjangan dan Subsidi Federal: Trump menyatakan akan mengakhiri seluruh tunjangan dan subsidi federal bagi non-warga negara AS. Langkah ini bertujuan memberikan tekanan ekonomi kepada para imigran yang mungkin bergantung pada bantuan sosial pemerintah, mendorong mereka untuk meninggalkan AS.
  2. Deportasi Risiko Keamanan dan Nilai Budaya: Ancaman deportasi juga ditujukan kepada setiap warga asing yang dianggap sebagai risiko keamanan atau yang tidak kompatibel dengan Peradaban Barat. Kriteria ketidakcocokan ini memiliki cakupan yang sangat luas dan subjektif, berpotensi membuka ruang diskresi besar bagi aparat imigrasi.

Di samping ancaman terhadap Negara Dunia Ketiga, pada hari yang sama, Trump juga mengumumkan niatnya untuk meninjau ulang kepemilikan visa Green Card (izin tinggal permanen) bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 19 negara. 

Daftar negara yang menjadi target tinjauan ini mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Keputusan ini semakin menambah lapisan kecemasan di kalangan komunitas imigran dan diplomatik global.

Membongkar Istilah Third World Countries dan Posisi Indonesia

Penggunaan istilah Negara Dunia Ketiga (Third World Countries) oleh Trump memicu perdebatan mengenai klasifikasi negara dan dampaknya terhadap Indonesia. Secara historis, istilah ini lahir pada era Perang Dingin. Klasifikasinya adalah:

  • First World: AS dan sekutunya (Blok Barat).
  • Second World: Uni Soviet dan negara-negara komunis sekutunya (Blok Timur).
  • Third World: Negara-negara non-blok yang tidak memihak, yang sebagian besar adalah negara-negara yang baru merdeka. Indonesia, sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok, memang secara politik termasuk dalam kategori ini pada masa tersebut.

Namun, seiring berakhirnya Perang Dingin, istilah Third World mengalami pergeseran makna menjadi konotasi negatif. Istilah ini sering digunakan sebagai stereotip untuk negara-negara yang dinilai belum maju, masih berkembang, atau underdeveloped. Dahulu, Indonesia memang dicap masuk kategori Negara Ketiga, baik dari sudut pandang politik maupun perkembangan ekonomi.

Meskipun demikian, di era abad ke-21, banyak literatur internasional dan pakar ekonomi yang mencap Indonesia sudah tidak lagi masuk dalam kategori Third World Countries. Indonesia kini lebih sering diklasifikasikan sebagai emerging economy atau negara berkembang yang memiliki potensi besar.

Kunci masalah terletak pada ketidakjelasan definisi yang digunakan Presiden Trump. Ia tidak menjelaskan secara detail apa yang ia maksud dengan Negara Dunia Ketiga, dan negara mana saja yang akan secara spesifik terpengaruh oleh kebijakan penangguhan migrasi permanen ini. Ketidakjelasan definisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kecemasan bagi jutaan WNA.

Ancaman ini merupakan upaya Pemerintahan Trump untuk menggunakan retorika yang ambigu namun kuat untuk membenarkan kebijakan imigrasi yang sangat restriktif, dengan dampak potensial yang meluas ke seluruh negara berkembang di dunia, termasuk yang memiliki komunitas diaspora dan mahasiswa di AS.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button