Hukum dan Kriminal

Presiden Prabowo Beri Angin Segar, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Direhabilitasi Penuh

Surat Keputusan Prabowo: Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Korupsi ASDP Resmi Direhabilitasi

POLITIKAL.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, membuat keputusan yang sangat mengejutkan. Ia memberikan rehabilitasi penuh kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. 

Pemberian rehabilitasi ini terjadi setelah Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi. Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat sensitivitas kasus korupsi di mata publik.

Tidak hanya Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi ASDP yang sama juga menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Mereka adalah Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kabar penting ini dari Istana, Jakarta. Dasco menjelaskan bahwa DPR menanggapi aspirasi yang datang dari masyarakat dan berbagai kelompok. 

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Dasco, Selasa (25/11/2025).

Selanjutnya, Dasco mengonfirmasi hasil koordinasi dengan pemerintah. 

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya. 

Tindakan ini menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi merupakan hasil kajian matang dan komunikasi antara lembaga negara.

Membaca Kembali Vonis Korupsi dan Niat Akuisisi BUMN

Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo ini tidak terlepas dari vonis pidana yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ira Puspadewi. Mantan Direktur Utama PT ASDP ini dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi. Hakim Ketua Sunoto membacakan amar putusan. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” katanya, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Fakta menariknya, vonis yang Majelis Hakim jatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Namun, di sisi lain, hakim juga menilai Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan pribadi dari perbuatannya. Hal ini menjadi kunci. 

Oleh karena itu, hakim memutuskan Ira tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti kerugian negara. Pertimbangan ini menunjukkan kerumitan niat dan implementasi dalam kasus BUMN.

Rehabilitasi untuk Tiga Profesional BUMN yang Dipidana

Selain Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga menerima rehabilitasi. Keduanya divonis bersalah dalam perkara yang sama. Masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini melanggar dakwaan alternatif kedua. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara hukum, pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo mengakhiri status hukum pidana bagi ketiganya, mengembalikan hak dan nama baik mereka.

Perlindungan Hukum: Alasan Ira Puspadewi Meminta Bantuan Presiden

Sebelum adanya surat rehabilitasi, Ira Puspadewi secara terbuka meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto setelah vonis dijatuhkan. Ia merasa telah berbuat baik bagi bangsa dan negara Indonesia.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira Puspadewi menekankan bahwa tidak ada motif korupsi yang melatarbelakangi proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Sebaliknya, ia menegaskan tujuannya murni untuk menguatkan operasional ASDP. 

Akuisisi itu bertujuan mendukung konektivitas di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) Indonesia. Akhirnya, permintaan perlindungan ini direspons oleh Presiden Prabowo, menunjukkan pemerintah memberi pertimbangan khusus pada aspek niat baik dan kontribusi profesional dalam kasus BUMN.

Show More

Related Articles

Back to top button