Jumat, 22 November 2024

Proses Hukum Dugaan Cek Kosong yang Bergulir di Kepolisian Mendapat Perhatian Kejari Samarinda

Rabu, 22 September 2021 1:40

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses penyidikan dugaan cek kosong salah satu anggota DPRD Kaltim terus bergulir di Polresta Samarinda. Beberapa pekan lalu, pemanggilan saksi - saksi terlapor sudah dilakukan penyidik pasca gelar perkara di Bareskrim, Mabes Polri. Gelar perkara khusus itu menghadirkan kedua belah pihak antara Irma Suryani sebagai pelapor dan Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah sebagai terlapor. Terkait kasus tersebut seperti diketahui, penyidik Polresta Samarinda telah menyurati Kejari Samarinda melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Kota Samarinda. Diwawancarai di kantornya, Jalan M Yamin Samarinda, Kasi Intelejen Kejari Kaltim, Mohammad Hamdi mengatakan membenarkan SPDP masuk pada bulan lalu. "Perkara itu masih SPDP. Semua kewenangannya itu masih dipenyidik kepolisian," ujar Mahdi sapaannya, Rabu (22/9/2021). Terkait perkembangannya kasus yang tengah ditangani penyidik. Langkah - langkah selanjutnya yang dilakukan Kejari Samarinda sebut Mahdi menunggu berkas dari kepolisian. "Kami menunggu tahap satu, penyerahan berkas perkara untuk dilakukan penelitian. Apakah terpenuhi unsur-unsur dua alat bukti formil dan materil dari penyidik," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait