Proyek Taman Mangkrak Berpotensi Melawan Hukum Jika Rugikan Negara
Kamis, 25 Maret 2021 3:28
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pembangunan taman tepian di Jalan Slamet Riyadi masih berlangsung. Padahal proyek taman di Tepian Mahakam senilai Rp14,66 miliar ini, kontraknya berakhir pada 15 Desember 2020. DLH Samarinda sebagai kuasa pengguna anggran (KPA) telah memberikan perpanjangan waktu kepada pihak kontraktor selama 50 hari kerja. Namun, pihak kontraktor yang dipegang PT Mari Bangun Persada Spesialis belum juga merampungkan pekerjaan taman tersebut. Masa penambahan 50 hari perpanjangan waktu berakhir pada 11 Februari 2021. Di lokasi proyek pembangunan, nampak terlihat para pekerja melakukan pembangunan rumah buah yang digunakan untuk toilet. Keterlambatan proyek pembangunan ini direspon Herdiansyah Hamzah, akademis dari Universitas Mulawarman. Castro sapaan akrabnya mengungkap, rekanan yang terlambat menyelesaikan proyek infrastruktur, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) huruf F, Perpres 12/2021 tentang PBJ, yang menyebutkan dalam hal penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka penyedia dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan. "Namun tentu saja alasan keterlambatannya harus rationable. Jika alasan keterlambatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu mengindikasikan adanya ketidakberesan terhadap pengerjaan proyek tersebut," kata Castro, Kamis (25/3/2021). Menurut Dosen Fakultas Hukum Unmul ini, pihak-pihak berwenang dapat melakukan upaya hukum, dimulai dengan audit keuangan terhadap proyek itu. "Jika ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum harus masuk untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsinya," jelasnya. Castro menekankan alasan keterlambatan proyek mesti benar-benar logis. Jika alasannya pandemi Covid-19, maka perlu juga penjelasan lebih secara teknis. Sebab tanpa ada situasi pandemi Covid-19 sekalipun, proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan rekanan pemegang tender, juga kerap kali terlambat dari waktu yang disepakati dalam kontrak. Pemerintah juga diharap tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan kemudian mengambil solusi dalam bentuk adendum kontrak. "Saya melihat, solusi adendum kontrak itu terlalu menggampangkan masalah. Adendum itu sudah seperti barang yang diobral murah," tegasnya. Masalah denda proyek, pemerintah dinilai memasang sanksi denda yang relatif kecil. "Untuk perusahan-perusahaan yang punya rekam jejak bermasalah, termasuk dalam hal keterlambatan pengerjaan proyek, dimasukkan saja dalam daftar perusahaan yang tidak diprioritaskan untuk proyek-proyek berikutnya," pungkasnya. Kontraktor Asal Makassar Taman tepian di Jalan Slamet Riyadi, diketahui dikerjakan PT Mari Bangun Persada Spesialis. Perusahan ini diketahui berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Beredar kabar bahwa PT MBPS menyatakan diri tidak sanggup mengerjakan keseluruhan proyek taman tersebut. Sehingga, beberapa spot pekerjaan dijual ke pihak lain. Salah satunya diduga ke pengusaha asal Samarinda Seberang, berinisial SR. Kabar itu diklarifikasi oleh Syahdewa Ajie Sugiman, Pelaksana Lapangan Proyek Taman Tepian. Dirinya menegaskan beberapa pekerjaan di taman memang di sub kontrakaan ke pihak lain. "Kami tidak bisa mengejar sendiri. Jadi ada beberapa pekerjaan yang kami sub kontrakan kepada perusahaan lain," ungkapnya, Rabu (24/3/2021) kemarin. Sementara itu, untuk seluruh pengerjaan di lapangan tersisa penyelesaian 1 buah bangunan replika buah dan pengecatan. "Bangunan buah catnya belum selesai. Menuju 100 persen, dua sampai tiga minggu lagi selesai kontrak," paparnya. Kendala yang dihadapi kontraktor hingga melewati target pembangunan lantaran masalah cuaca, hingga lokasi pembangunan sempat terjadi sengketa lahan. Nantinya, taman tepian ini dilengkapi 13 bangunan buah yang digunakan sebagai toilet dan pos penjaga. Nyaris seluruh bangunan sudah tahap finishing, berupa pengecatan. Sementara 1 bangunan toilet masih tahap pembangunan. "Satu bangunan buah tahap finishing, berupa toilet dan pos penjaga," jelasnya. (*)
Berita terkait