POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan penyerebotan lahan dibantah pihak perusahaan PT LHI dan Kelompok Tani.
Dikonfirmasi awak media saat pertemuan perundingan yang difasilitasi Komisi I, DPRD Kaltim.
Direksi PT LHI, Hari Harnowo mengatakan dirinya telah menyampaikan dalam audiensi, soal kenapa PT MIL (Kontraktor LHI) selaku pihak penambang.
"Proses sekarang masih upaya hukum, untuk membuktikan bahwa itu sebetulnya punya siapa, kan itu dulu," terang Hari.
Lantaran tak ada titik temu dalam persoalan tersebut, DPRD Kaltim berinisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak kembali.
"Untuk selanjutnya, jika diundang lagi maka kita akan berikan bukti-bukti semuanya," terangnya seusai agenda perundingan di kantor DPRD, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu senada, pengurus Kelopok Tani Sepakat, Kecamatan Samarinda Utara, Boby Tennes menjelaskan, DPRD Kaltim tidak paham dengan duduk masalahnya.
"2015 tidak ada negosiasi. Yang ada pengusiran oleh Alif yang juga menambang di lahan milik kelompok tani," ucapnya seusai perundingan.
Menurutnya dalam SK Agraria, kelompok tani sepakat menguasai sekitar 1100 hektar.
Pun SK gubernur juga dimiliki lantaran saat itu luasan lahannya meluputi Samarinda dan Kukar tentang pembukaan lahan perkebunan.
"Dari agraria kita punya suratnya, bahkan membayar pajak," tuturnya.
Sementara itu, pengurus kelompok tani sepakat lainnya, Ewaldus Benidiktus Salatan, keberatan dengan hal tersebut.
Dari tani sepakat tetap menginginkan ada proses hukum agar masyarakat juga lebih tahu dan pasti itu tanah siapa, siapa yang menggarap apakah legal atau ilegal.
"Dibuka saja, agar terbongkar semuanya, kami ingin semuanya jadi jelas," ungkapnya.
Terkait kompromi yang diingankan pihak kuasa hukum Alif Fernandez, menurutnya bukan domain dari tani sepakat.
"Kami hanya menyewakan lahan kepada PT LHI, dan sebagai pengurus kami ikut bertanggungbjawab membuat catatan, dokumentasi dari anggota," tutupnya. ( Redaksi Politikal - 001 )