Jumat, 22 November 2024

PT SAWA Bantah Tudingan Caplok Lahan Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wei Busang Kutim

Sabtu, 11 September 2021 0:11

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - PT SAWA membantah melakukan tindakan sewenang - wenang terhadap masyarakat adat Dayak Modang, Busang, Kutim, Kaltim. Hal itu disampaikan GM Licence dan CSR, Angga Rachmat Perdana mengatakan kegiatan perkebunan telah dilengkapi dengan Izin Lokasi, Izin Amdal, Izin Usaha Perkebunan (IUP) hingga Sertifikat HGU seluas kurang lebih 7.343 hektar. "Saat pembebasan lahan (tahun 2009 hingga 2014), seluruh bidang tanah yang dimiliki masyarakat telah diganti rugi dengan melibatkan Panitia Sembilan, serta Kepala Adat Dayak dari 3 desa yakni, Desa Long Pejeng, Long Lees dan Long Nyelong termasuk Kepala Adat Besar Suku Dayak Kenyah Se-Sei Atan dan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura," ujar Angga melalui rilisnya, Sabtu (11/9/2021). Pada tahun 2015 terjadi perubahan atau pergeseran batas desa yang mengakibatkan sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq. Lanjut dia, hal itulah yang menurutnya menimbulkan tuntutan dari Kepala Adat Dayak Long Bentuq agar PT SAWA membayar denda adat sebesar Rp 15 miliar. Padahal kata Angga, wilayah ex Desa Long Pejeng telah diganti rugi seluruh dari masyarakat setempat dengan persetujuan Kepala Adat Dayak Long Pejeng serta Kepala Adat Besar Suku Dayak Kenyah Se-Sei Atan. "Tuntutan Kepala Adat Dayak Long Bentuq pernah dimediasi Pemkab Kutai Timur di tahun 2015. Kesimpulan tuntutan tidak dapat dikabulkan karena perusahaan telah memberi ganti rugi kepada seluruh masyarakat dengan persetujuan Kepala Adat Dayak setempat dan pada diktum ketiga SK Bupati 130/2015 tentang perubahan batas desa telah ditegaskan hak-hak yang telah ada tetap berlaku dan diakui keberadaannya," imbuhnya. Dijelaskannya, pada akhir tahun 2020 tuntutan Kepala Adat Dayak Long Bentuq kembali bergulir dengan permintaan denda adat sebesar Rp 15 miliar sebagai jalan tengah. Namun pihaknya PT SAWA menawarkan kerja sama kemitraan bagi masyarakat Desa Long Bentuq seperti percetakan persawahan, tanaman jagung, tanaman kelapa sawit, ternak sapi dan sebagainya. Namun tawaran tersebut ditampik Kepala Adat Dayak Long Bentuq, sedangkan Kepala Desa Long Bentuq beserta mayoritas masyarakat Desa Long Bentuq menerima baik solusi tersebut. Ia menceritakan, sejak 30 Januari 2021 Kepala Adat Dayak Long Bentuq menutup atau memortal akses jalan di Km 16 yang menyebabkan PT. SAWA tidak dapat menyalurkan produksi sawitnya serta mengganggu aktifitas masyarakat dan perusahaan lainnya yang biasa menggunakan akses jalan tersebut. Hal mana juga sebutnya, mengganggu misi Pemerintah dalam mendorong produktifitas sawit sebagai penopang ekonomi nasional di masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Pada 10 Februari 2021 kembali dilakukan musyawarah yang difasilitasi Pemkab Kutai Timur dan disaksikan Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur dengan isi kesepakatan yakni, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan batas Desa Long Bentuq mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 130/K.905/2015 tentang Penetapan Batas Administrasi Antara Desa Long Bentuq, Desa Rantau Sentosa, Desa Long Pejeng Kecamatan Busang dan Desa Long Tesak di Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur," terangnya. Lanjut dia lagi, dalam perubahan garis batas Desa Long Bentuq dapat diusulkan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu masyarakat Desa Long Bentuq menyatakan untuk tidak melakukan aksi demo, pemortalan atau kegiatan lain yang bertentangan. PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) akan melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma (rencana lokasi berada pada areal PT Hamparan Perkasa Mandiri), kemitraan, CSR, serta pemberdayaan masyarakat Desa Long Bentuq yang pelaksanaannya difasilitasi Camat Busang dan Kepala Desa Long Bentuq. Sekalipun kesepakatan bersama telah dicapai, namun beberapa hari kemudian Kepala Adat Desa Long Bentuq mengingkarinya dan bersama massa memasuki wilayah HGU secara paksa serta melakukan pematokan lahan tanpa ijin. Meski menyayangkan terjadinya insiden, namun PT SAWA tetap fokus untuk merealisasikan program kerjasama kemitraan di berbagai bidang ekonomi produktif. "Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam merealisasikan kesepakatan mediasi dengan Pemkab Kutim, pada 15 Maret 2021 dilakukan penanaman perdana jagung. Secara simbolik, penanaman dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Penanaman perdana jagung dilaksanakan PT SAWA di lahan kemitraan jagung yang dikelola dua kelompok tani, yaitu Ora et Labora dan Keah Seang," paparnya. Keduanya itu merupakan kelompok tani masyarakat Modang Long Bentuq. Hingga kini, berbagai program kemitraan disebutnya terus berjalan. Selain jagung, PT SAWA juga sudah meralisasikan cetak sawah, peternakan sapi, dan kemitraan sawit. PT SAWA meyakini, berbagai program kemitraan akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian Desa Long Bentuq. "Sambil fokus pada program kemitraan, PT SAWA tetap mengakomodasi sebagai masyarakat yang berbeda pemahaman. Dalam hal ini, PT SAWA melakukan upaya mediasi dengan difasilitasi Keuskupan dan Kantor Staf Presiden (KSP). Sampai sekarang, proses mediasi masih berjalan," ungkapnya. Baca juga ; https://politikal.id/berita-terkini/konflik-tenutorial-adat-dayak-modang-long-wei-busang-kutim-ditanggapi-anggota-dpr-ri/ (*)
Tag berita:
Berita terkait