POLITIKAL.ID - Belakangan ini ramai soal wacana kampus bisa mengelola tambang pada revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut.
Rapat digelar di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi ramainya sorotan terhadap wacana kampus bisa mengelola tambang.
Puan berharap jangan ada kecurigaan terkait wacana tersebut.
Puan awalnya menekankan RUU Minerba tersebut sampai saat ini masih dibahas oleh DPR RI. Dia pun memastikan pihaknya menerima adanya aspirasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat.
"Ya DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu perguruan tinggi, apa kemudian masyarakat, untuk mendengar aspirasinya yang kami harapkan ya UU ini nantinya bukan hanya akan bermanfaat bagi universitas atau perguruan tinggi tersebut, tapi bermanfaat bagi masyarakat," kata Puan kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
"Jadi membuka ruang untuk masyarakat apakah saling mendengarkan memberikan masukan, begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR," lanjutnya.
Puan mengatakan aspirasi diperlukan agar tidak terjadi salah persepsi berkaitan dengan RUU tersebut. Dia juga berharap jangan sampai ada kecurigaan-kecurigaan yang muncul.
"Ya ruang-ruang ini yang kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi atau salah komunikasi atau miskom, jadi jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita sama-sama bicarakan bersama dulu, poin apa, yang nantinya semoga ada jalan tengah, titik temu supaya ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
(*)