Daerah

PUPR Beri Denda Kontraktor Akibat Molornya Pengerjaan Teras Samarinda Tahap II

POLITIKAL.ID – Pembangunan Teras Samarinda Tahap II di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, belum sepenuhnya rampung hingga berakhirnya tahun anggaran 2025.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kepada kontraktor pelaksana.

Perpanjangan Pengerjaan Teras Samarinda Tahap II akan berlaku penerapan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menyampaikan bahwa secara umum sebagian besar kegiatan fisik proyek infrastruktur di Kota Tepian telah mencapai penyelesaian 100 persen pada akhir Desember 2025. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan berskala besar yang tidak dapat selesai tepat waktu dan harus melewati tahun anggaran.

“Untuk kegiatan tahun 2025, memang ada beberapa kegiatan besar yang belum selesai. Sesuai aturan, kami memberikan kesempatan penyelesaian selama 50 hari ke depan bagi proyek yang melewati tahun anggaran, tentunya dengan penerapan denda,” ujar Desy, Senin (5/1/2026).

Segmen 4 Teras Samarinda Jadi Fokus Perpanjangan

Salah satu proyek yang memperoleh perpanjangan waktu tersebut adalah pembangunan Teras Samarinda Tahap II, khususnya pada segmen 4. Desy menegaskan bahwa segmen ini merupakan pekerjaan fisik terbesar yang hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.

Ia menjelaskan, kompleksitas pekerjaan serta besarnya skala proyek menjadi faktor utama yang membuat pembangunan Teras Samarinda Tahap II belum dapat rampung sepenuhnya hingga akhir 2025. Meski demikian, Dinas PUPR memastikan mekanisme perpanjangan waktu telah sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Selama masih dalam batas aturan, kami memberikan kesempatan penyelesaian. Namun tentu ada konsekuensi berupa denda yang wajib dibayarkan oleh penyedia jasa,” tegas Desy.

Anggaran Teras Samarinda Tahap II Capai Puluhan Miliar Rupiah

Berdasarkan data Dinas PUPR Samarinda, pembangunan Teras Samarinda Tahap II terbagi ke dalam tiga paket pekerjaan dengan total anggaran yang cukup besar. Segmen 1 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp48 miliar, segmen 2–3 sebesar Rp21,3 miliar, dan segmen 4 sebesar Rp24,3 miliar.

Dari ketiga segmen tersebut, segmen 4 menjadi fokus utama dalam masa perpanjangan waktu pengerjaan. Pemkot Samarinda menargetkan seluruh pekerjaan pada segmen ini dapat selesai secara maksimal dalam waktu 50 hari ke depan, sehingga pemanfaatan kawasan Teras Samarinda dapat optimal oleh masyarakat.

Teras Samarinda Jadi Ikon Ruang Publik Kota

Teras Samarinda merupakan salah satu proyek penataan kawasan tepian Sungai Mahakam yang bakal menjadi ikon baru Kota Samarinda. Selain berfungsi sebagai ruang publik, harapannya kawasan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, sektor pariwisata, serta aktivitas sosial masyarakat.

Pemkot Samarinda menilai keberadaan Teras Samarinda memiliki nilai strategis dalam memperkuat identitas Kota Tepian sebagai kota berbasis sungai dengan ruang publik yang modern dan ramah masyarakat.

Mayoritas Proyek Strategis Lainnya Rampung Tepat Waktu

Meski pembangunan Teras Samarinda Tahap II belum sepenuhnya selesai, Desy menegaskan bahwa mayoritas proyek strategis lainnya di Samarinda telah rampung tepat waktu. Salah satunya adalah proyek Terowongan Samarinda yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Untuk terowongan, sebetulnya tahun 2025 sudah selesai, baik secara fisik maupun keuangan,” jelasnya.

Terowongan Samarinda Masuk Masa Pemeliharaan 2026

Saat ini, proyek Terowongan Samarinda telah memasuki masa pemeliharaan yang akan berlangsung sepanjang tahun 2026. Namun demikian, Desy menegaskan bahwa terowongan tersebut belum dapat beroperasi secara fungsional dalam waktu dekat.

Penyebabnya masih menunggu evaluasi dari pemerintah pusat, khususnya terkait aspek kelayakan dan keamanan bangunan. Evaluasi ini menjadi syarat utama sebelum terowongan dapat terbuka dan berfungsi oleh masyarakat.

“Kami masih menunggu jadwal evaluasi dari pusat terkait kelayakan dan keamanannya. Kami sudah mengajukan permohonan evaluasi, sekarang tinggal menunggu progres dari sana,” ungkap Desy.

Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Proyek Berlanjut

Desy menambahkan, Pemkot Samarinda tidak ingin terburu-buru mengoperasikan infrastruktur strategis tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah pusat. Keselamatan dan keamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama.

Sementara itu, terkait pembangunan Teras Samarinda Tahap II, Pemkot Samarinda berharap pemanfaatan masa perpanjangan 50 hari dapat  secara maksimal oleh kontraktor pelaksana. Pemerintah kota menargetkan proyek tersebut dapat selesai dan mulai digunakan masyarakat pada kuartal pertama 2026.

Pemkot juga memastikan pengawasan terhadap proyek-proyek yang mendapatkan perpanjangan waktu akan diperketat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas pekerjaan meskipun pelaksanaan melewati tahun anggaran.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, Pemkot Samarinda berharap tidak terjadi keterlambatan lanjutan yang berpotensi menghambat pemanfaatan infrastruktur kota. Teras Samarinda sebagai wajah baru ruang publik Samarinda diharapkan segera berfungsi penuh dan menjadi ruang interaksi yang aman, nyaman, serta representatif bagi warga Kota Tepian.

“Kami berharap pelaksana benar-benar fokus menyelesaikan sisa pekerjaan ini, supaya manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” tutup Desy Damayanti.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button