Pupuk Kaltim Larang Dokumentasi Tanpa Izin di Zona Terbatas, Manajemen Tegaskan Aturan Ketat

POLITIKAL.ID – Kebijakan pembatasan akses di kawasan industri milik PT Pupuk Kalimantan Timur atau Pupuk Kaltim kini menjadi sorotan.
Manajemen secara tegas melarang aktivitas dokumentasi maupun perekaman video di sejumlah zona terbatas tanpa izin resmi.
Perusahaan BUMN yang beroperasi di Kota Bontang itu menyatakan larangan tersebut berlaku di area tertentu yang masuk kategori objek vital nasional. Aktivitas merekam video tanpa persetujuan manajemen dinilai berpotensi menimbulkan risiko keamanan.
Vice President (VP) Keamanan Pupuk Kaltim, I Made Darmadi Giri, menegaskan setiap bentuk dokumentasi di area terbatas wajib melalui mekanisme perizinan resmi.
“Termasuk yang merekam tanpa izin manajemen, itu tidak diperbolehkan. Jangan membuat video di area terbatas karena pernah ada kejadian juga,” ujar I Made dilansir dari BEKESAH.co, Selasa (3/3/2026).
Zona 3 Masuk Objek Vital Nasional, Aturan Pengamanan Diperketat
I Made menjelaskan, larangan perekaman berlaku khususnya di area yang dikategorikan sebagai zona terlarang dan terbatas, salah satunya Zona 3. Area tersebut termasuk bagian dari objek vital nasional.
Status objek vital nasional melekat pada fasilitas strategis negara yang memiliki peran penting dalam perekonomian dan ketahanan nasional. Kawasan industri pupuk, termasuk fasilitas produksi dan distribusi, masuk kategori ini karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Area itu merupakan zona terbatas. Jadi ada aturan ketat yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Manajemen menilai pembatasan dokumentasi menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan. Perekaman tanpa izin dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan informasi sensitif maupun mengganggu operasional perusahaan.
Ojol Jadi Mitra Keamanan, Tetap Wajib Patuhi Larangan Dokumentasi
Kebijakan pembatasan ini juga sempat berkaitan dengan aktivitas driver ojek online (ojol) yang keluar-masuk kawasan perusahaan untuk mengantar pesanan. Dalam perkembangannya, Pupuk Kaltim melakukan mediasi dengan perwakilan driver ojol guna menyepakati aturan bersama.
Hasil mediasi menghasilkan pendataan driver ojol yang beroperasi di kawasan perusahaan. Mereka kini diposisikan sebagai mitra keamanan.
“Dari hasil mediasi, mereka akan didata dan diposisikan sebagai mitra keamanan,” jelas I Made.
Ia menyebut, sejumlah driver ojol selama ini kerap membantu pihak keamanan dengan melaporkan hal-hal mencurigakan yang ditemui saat mengantar pesanan.
“Biasanya mereka melaporkan jika ada sesuatu yang mencurigakan. Itu sangat membantu kami dalam menjaga keamanan kawasan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan kemitraan tersebut tidak memberi keleluasaan melakukan aktivitas di luar ketentuan, termasuk merekam video di area terlarang.
“Saya minta juga kepada pihak ojol, jika ada yang melakukan aktivitas merekam video tanpa izin, sampaikan ke saya. Itu aturan manajemen,” tegasnya.
Kebijakan Preventif Demi Keamanan Fasilitas Strategis
Manajemen memastikan kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat secara umum, melainkan untuk menjaga keamanan fasilitas strategis negara. Perusahaan tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak yang membutuhkan dokumentasi resmi, selama mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami hanya membatasi di area tertentu yang memang masuk zona terbatas. Di luar itu tentu berbeda,” ujarnya.
Dengan penerapan aturan ini secara konsisten, Pupuk Kaltim berharap keamanan kawasan industri tetap terjaga dan operasional perusahaan berjalan lancar. Kebijakan larangan dokumentasi di zona terbatas menjadi penegasan bahwa aktivitas perekaman di objek vital nasional tidak bisa secara sembaramgan.
(Redaksi)

