POLITIKAL.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baru-baru ini Istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan dan resmisi susulan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 selama satu bulan
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan remisi susulan itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.
Putri, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menurut Yekti total diberi pengurangan masa hukuman selama dua bulan.
"Bu Putri sudah menjalani pidana selama satu tahun, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di dalam Lapas," kata Yekti memberi alasan soal remisi yang diterima warga binaannya itu saat dihubungi Tempo Senin, 25 Desember 2023.
Yekti mengatakan pada Ahad 24 Desember 2023, Putri Candrawathi bersama-sama narapidana dan tahanan lain mengikuti misa Natal di gereja Lapas dan secara zoom terhubung dengan perayaan malam Natal di seluruh Lapas se-Indonesia.
"Pemberian remisi secara simbolik akan kami sampaikan dalam upacara hari ini, Senin pagi," kata Yekti. Menurut dia, Putri saat ini hanya menerima kunjungan dari penasihat hukumnya dan sesekali anak perempuannya.