Selasa, 14 Mei 2024

Putus Mata Rantai Prostitusi Online di Samarinda, Lapangan Kerja Jadi Solusi Peramu Nikmat Beralih ke Jalan yang Legal

Selasa, 16 November 2021 4:56

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kasus prostitusi online ilegal berhasil dibongkar polisi. Sebagaimana diketahui, bisnis esek - esek tersebut kerap menimbulkan persoalan turunan jika tidak ditertibkan. Dengan memanfaatkan media sosial dengan mudah diaplikasi yang disediakan platfrom melalui gawai. Orientasi aplikasi pertemanan itu beubah menjadi alat penjaja seks pemuas hasrat seksual sesaat para penikmat. Namun persoalan juga kerap hadir selama keberadaan aplikasi petemanan itu hadir. Pergeseran transaksi tersebut dari komplek lokalisasi ke digital kerap memunculkan persoalan mulai dari penipuan berkedok jasa prostitusi, hingga pembunuhan psk beberapa pekan lalu di salah satu hotel bintang 2 Samarinda. Tentunya, terhadap perilaku sosial masyarat tersebut menjadi perhatian seluruh pihak. Salah satunya wakil rakyat. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan Peraturan daerah (Perda) tentang prostitusi online akan dibuat jika kasus tersebut terus-terusan menjamur di Kota Tepian. Seperti diketahui, praktik prostitusi online yang bermuara pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih perlu mendapatkan perhatian khusus. Teranyar, Tim Satgas Polisi Cyber, Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tersebut pada Sabtu, 13 November 2021 malam di dua hotel berbeda. Hasilnya, pihak kepolisian meringkus 15 orang terduga pelaku prostitusi online yang terdiri 7 orang perempuan dan 8 orang laki-laki. Dari 8 orang laki-laki tersebut, dua di antaranya bertindak sebagai mucikari. Menurut Joni Sinatra Ginting, musabab maraknya kasus-kasus prostitusi online hingga human trafficking lantaran faktor ekonomi. Apalagi selama dua tahun ke belakang berbagai daerah mengalami pandemi Covid-19. Joni menyebut, jika urusan sandang, pangan, dan papan para pelaku-pelaku itu sudah terpenuhi, maka profesi pramunikmat merupakan cara kesekian di antara cara-cara lain demi mendapatkan penghasilan. "Kalau tidak salah ada suami siri yang menjual istrinya juga. Ekonomi mengakibatkan segala cara ditempuh. Tapi ini bukan hanya di Samarinda, kota-kota lain juga mengalami masalah serupa. Artinya, seluruh pihak perlu bersama-sama membenahi ini," kata Joni sapaannya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/11/2021). Meski demikian, Perda sendiri dikatakan Joni tak serta merta dibuat lembaga legislatif. Pasalnya, Perda dibuat berdasarkan ketika sesuatu hal tengah membuat masyarakat kebanyakan resah. Kendati jika tak ada satu hal dinilai krusial, maka Perda pun tak perlu dibuat. Salah satu pertimbangan lain akan dibentuknya Perda tentang prostitusi online, kata politisi partai Demokrat itu lantaran tidak terkontrolnya praktik prostitusi itu sendiri. Sebab, para pelaku berbaur dengan masyarakat umum yang berpotensi membawa penyakit menular. Berbeda dengan lokalisasi yang pada waktu-waktu tertentu mendapatkan pengecekan dari dokter atau pihak terkait. "Jadi, kalau memang sudah marak, bukan tidak mungkin perda akan dibuat. Tapi harus dilihat tentunya dari naskah akademik, uji publiknya bagaimana dilaksanakan, termasuk pelaku-pelaku harus dilibatkan di sana. Maksudnya, seseorang yang menggampangkan sesuatu untuk mendapatkan penghasilan itu," jelas Joni. "Kalau misalnya ada lokalisasi, itu berarti tersentral, terkontrol penyakit. Kemudian ada juga suntikan, apalagi yang namanya HIV tidak ketahuan. Yang online seperti ini tidak bisa terkendalikan," sambungnya. Meski demikian, Joni menegaskan, bukan berarti dengan maraknya kasus prostitusi online membuat lokalisasi yang sudah susah-susah ditutup pemerintah, dicetuskan untuk dibuka kembali. Ia menegaskan, hal yang paling krusial dalam kasus prostitusi adalah persoalan akhlak yang kemudian dipicu faktor ekonomi. Joni menyebut, adapun seseorang yang ekonominya berada di bawah, namun tetap memilih tidak melakukan hal-hal yang tidak senonoh tersebut. "Yang harus ditingkatkan adalah akhlaknya. Biar ekonomi rendah, banyak juga orang-orang yang kekurangan itu (akhlaknya bagus), mereka tidak pernah melakukan hal-hal semacam itu. Lokalisasi yang sudah ditutup, tidak ada masalah. Selanjutnya meningkatkan iman dengan ibadah," terangnya. Tinggal, lanjut Joni, pemerintah daerah khususnya Pemkot Samarinda memikirkan cara membuka peluang lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Untuk kemudian mengarahkan dan memberdayakan para pelaku prostitusi online tersebut. "Yang utama kalau mereka tidak lapar, mereka tidak akan berbuat yang aneh-aneh. Tinggal pemerintah meramu itu, buka lowongan pekerjaan. Akan dibuatkan Perda kalau itu terus marak. Tinggal urgensinya nanti apa? Kalau memenuhi syarat kami akan sesegera mungkin menyusun perda terkait hal tersebut," terang Joni. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait