POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Samarinda telah memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal paslon Barkati - Darlis.
Hal itu dijelaskan Unsur Gakkumdu yakni, dari Bawaslu, Polresta Samarinda dan Kejari Samarinda dalam keterangan jumpa pers di kantor Bawaslu, Jalan Kinibalu, Samarinda, Kamis (8/10/2020).
Satreskrim Polresta Samarinda, Aipda Eko Pramono mengatakan, hasil keputusan telah disepakati bersama, untuk dugaan pelanggaran kampanye paslon Barkati - Darlis untuk saat ini belum terpenuhi yakni, dari pasal 187 yang disangkakan.
Menurut penyidik Polisi, mengacu PKPU nomor 13 2020 poin 35 dimana kampanye program dan visi misi terjabarkan.
Soal definisi kampanye ini yang disebutnya lagi belum terjabarkan.
Sementara dari saksi itu bukan kampanye dan dari ahli juga berkesimpulan masih bimbang.
"Terkait alat peraga di lokasi itu tidak dikatakan kampanye karena tidak tercantum visi misi, pun alat bukti juga belum cukup," Eko.
Sesuai pembahasan bersama, menurut penyidik tidak ada unsur kampanye saat berlangsung di Samarinda Seberang namun acara syukuran.
Dalam meminta opini, Gakkumdu meminta dari ahli tata negara, Herdiansyah Hamzah dan Komisioner KPU Samarinda, Nina Mawardah.
Walaupun disebutnya mengambang dari ahli, namun setelah Gakkumdu pelajari lagi-lagi belum ada unsur pelanggaran.
"Sesuai aturan, dua alat bukti harus didapatkan, sementara kami hanya ada satu bukti yang didapat. Maka kami simpulkan kasus ini belum bisa dinaikan ke penyidikan," imbuhnya.
Lantaran kemaren adalah waktu akhir keputusan, dengan begitu Gakkumdu harus memutuskan.
Terbatasnya waktu juga hanya sampai kemaren malam, menurutnya juga menjadi soal.
"Kalau masih ada waktu mungkin masih bisa kita dalami buktinya," katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan hal sama terkait putusan kasus tersebut.
Namun dirinya tetap memiliki pandangan bahwa Barkati dan Darlis melanggar sesuai tafsir hukum yang dipelajari Bawaslu.
Sesuai pasal 65 UU 1 2019, spanduk itu adalah materi kampanye sehingga menurutnya perlu didalami lebih lanjut. Namun dari kelembagaan, Gakkumdu sesuai rapat menghentikan kasus tersebut dan tidak dilanjut ketahap selanjutnya.
Terkait kasus, Gakkumdu dalam pembahasannya sudah selesai. Namun Bawaslu sesuai pasal 65 UU 1 2019, Bawaslu secara kelembagaan, spanduk bagian dari kampanye, namun Bawaslu yang tergabung dalam Gakkumdu maka menjadi pertimbangannya dan memberikan keputusan meskipun pertimbangan sudah juga termasuk didalam putusan itu.
"Inilah keputusan Gakkumdu, meskipun ada pihak tertentu yang tidak puas dengan putusan ini," tandasnya.
Sementara Kasi pidum kejari Samarinda, Hafidi menambahkan hal yang sama, menurutnya kasus ini belum memenuhi unsur, alat bukti dan saksi tidak memenuhi adanya pelanggaran.
Dari klarifikasi, paslon bukan pihak yang aktif melainkan warga. Sifat aktif dari warga, kecuali yang aktif Paslon baru bisa memenuhi unsur pelanggaran.
"Ini hasil audensi yanh lebih banyak, bertanya berdasarkan dari saksi yang dilakukan klarifikasi," terangnya. ( Redaksi Politikal - 001 )
Putusan Dilematis Gakkumdu Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Barkati - Darlis, Walau Bawaslu dan Penyidik Polisi Beda Pandangan
Kamis, 8 Oktober 2020 4:15
IST
Berita terkait