POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah menerima usulan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam upaya percepatan penanganan virus korona (Covid-19).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, mengatakan penyampaian itu terkait perubahan pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Total keseluruhan dana yang disiapkan untuk refocussing atau realokasi sebesar Rp 388,281 milyar yang digunakan beberapa tahap.
"Sebanyak Rp 36,669 miliar sudah digunakan dan disalurkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19," ujar Sigit, melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2020).
Anggaran bersumber dari 30 persen perjalanan dinas pegawai di dalam dan luar daerah, serta luar negeri. Selain itu juga dari pemotongan hibah KONI Kaltim Rp 98 miliar dan pembatalan kegiatan PENAS sebesar Rp 2,24 miliar.