Minggu, 23 Februari 2025

Nasional

Rapat Bersama Komisi I DPR, Komdigi Sebut Bakal Sanksi Platform Tak Ikut Aturan Pembatasan Usia Medsos

Rabu, 5 Februari 2025 14:14

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

POLITIKAL.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi anak-anak di Indonesia di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang regulasi baru yang akan membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur, khususnya untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

Hal ini disampaikan Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (4/2/2025)

“Penting bagi kami untuk memastikan anak-anak terlindungi dari potensi bahaya di dunia maya. Oleh karena itu, kami berencana menerapkan pembatasan yang lebih ketat, dan ini harus didukung oleh teknologi yang efektif dari platform digital,” ujar Meutya Hafid.

Ia juga mengatakan bahwa wacana pembatasan tersebut harus dibarengi dengan aturan yang jelas.

"Jadi kami juga mau membuat aturan yang bisa kita awasi indikatornya jelas kalau yang terjadi di rumah itu kami tidak bisa mengawasi," kata Meutya dalam paparannya.

"Dan sekali lagi sanksi yang akan ada bapak, ibu, bukan sanksi kepada masyarakat jadi sanksi kepada platform," imbuhnya.

Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa pihaknya bukan ingin membatasi penggunaan media sosial terhadap masyarakat atau anak. Menurut Meutya, pemerintah hanya memiliki wewenang untuk mengatur platform digital, bukan hak masyarakat dalam menggunakan media sosial.

Dengan begitu, kata dia, setiap pengelola platform harus memiliki teknologi yang bisa membatasi atau melarang anak di bawah usia 16 tahun sebagai pengguna.

"Jadi harus ada teknologi yang dimiliki oleh platform ini yang bisa mengecek bahwa anak ini 15 tahun ia tidak boleh masuk atau 16 tahun dia tidak boleh masuk," kata Meutya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah penting dengan merancang kebijakan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa keputusan untuk membentuk tim kerja khusus terkait kebijakan ini sudah resmi ditandatangani. Tim ini akan terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, psikolog, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili oleh Kak Seto.

"Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," kata Meutya, dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

Berdasarkan SK itu, kata Meutya, tim kerja yang terlibat, yakni perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya. Tim kerja disebut akan bekerja per 3 Februari.

"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya.

(*)

Tag berita:
Berita terkait