Gerak Cepat Polsek Loa Janan Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu Rp13 Juta
POLITIKAL.ID – Laporan seorang agen BRILink di Desa Batuah menjadi titik awal terbongkarnya jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. Bertindak cepat, Polsek Loa Janan berhasil mengamankan tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) yang diduga menjadi bagian dari sindikat pengedar.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (26/9/2025), saat dua pemuda berinisial RH (18) dan RTP (22) melakukan transaksi pengisian saldo aplikasi DANA senilai Rp500 ribu. Mereka membayar dengan uang tunai Rp510 ribu. Awalnya, korban tidak menaruh curiga. Namun, setelah diperiksa istrinya, diketahui uang tersebut palsu.
“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke kami. Dari laporan tersebut, tim Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Abdillah, Senin (29/9/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap dua pelaku di Desa Batuah. Dari tangan mereka, disita uang palsu senilai Rp2,1 juta dan selembar pecahan Rp100 ribu dalam kondisi rusak. Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga ke wilayah Petung, PPU.
Di rumah RH, polisi menemukan tumpukan uang palsu senilai Rp10,7 juta. Tidak berhenti di situ, penyidikan mengarah kepada pelaku ketiga, PY (18). Dari kediamannya, polisi kembali menyita sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp13 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RH diketahui membeli uang palsu senilai Rp60 juta melalui transaksi daring. Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya dengan menyasar toko sembako, agen BRILink, SPBU, hingga penjual tabung gas LPG di Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Polisi mengungkap, praktik itu sudah berjalan sejak 2024.
“Ketiga pelaku punya peran masing-masing. Ada yang menyimpan, ada yang mengedarkan, bahkan ada yang mendapat komisi. Sebagian hasil peredaran juga digunakan untuk membeli narkotika,” beber Kapolsek.
Kini, ketiga pemuda itu resmi ditahan di Mapolsek Loa Janan. Mereka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama dalam transaksi sehari-hari. Kami akan terus kembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tegas AKP Abdillah.
(Redaksi)
